Warga Perumahan Royal Sumatera Prapidkan Kapolda cq Dir Reskrimum Polda Sumut Diprapidkan

Sebarkan:



Tim kuasa hukum pemohon prapid di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang perdana permohonan praperadilan (prapid) Albert Kang, warga Komplek Royal Sumatera, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan akhirnya ditunda majelis hakim tunggal Mery Donna Pasaribu, Jumat (17/9/2021) di Cakra 9 PN Medan.


"Sidangnya dijadwalkan jam 10.00 WIB tapi sudah lebih satu jam pihak termohon prapid belum juga hadir. Yang jelas relaas panggilan sudah diterima oleh termohon. 


Baiklah, sidang kita tunda selama satu minggu dan petugas kami nanti akan kembali mengirimkan relaas panggilan," kata Hakim Mery Donna.


Di luar sidang, Junirwan Kurnia dari Law Office Kurniawan & Associates selaku kuasa hukum Albert Kang menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik sekaligus sebagai termohon prapid yakni Kapolda Sumut cq Dir Reskrim Polda Sumut.


"Termohon dinilai keliru menetapkan klien kami sebagai tersangka. Perlu digarisbawahi bagaimana mungkin seseorang yang memiliki izin mengerjakan sebidang tanah ditetapkan sebagai tersangka?" katanya didampingi tim kuasa hukum yakni AKBP (Purn) Amwizar,  Mardhi Santawijaya , Aryanto dan Ilham Gandhi Lubis seolah menginginkan jawabannya kepada awak media.


Bila mengacu pada Perppu No 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Ijin yang Berhak atau Kuasanya, lanjutnya, pemohon prapid tidak bisa dihukum dan ditetapkan tersangka melakukan penyerobotan atau menguasai tanah. 


"Penetapan tersangkanya inilah yang kita laporkan. Hak klien kami  Albert Kang untuk menuntut. Sebab pengadilan ini punya fungsi untuk meluruskan kesalahan di tingkat penyidikan atau kekeliruan di tingkat penyidikan.


Itulah yang kita minta. Itulah hak kami sebagai warga negara dan kami ingatkan pengadilan juga harus fair sesuai fakta hukum terungkap di persidangan nantinya. Kalau tidak fair saya akan gugat Ketua MA RI di Jakarta," ujarnya.


Dalam berkas pemohon prapid disebutkan, termohon menetapkan status tersangka terhadap Pemohon pada 27 Agustus 2021 sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/572/III/2021/ SUMUT/SPKT III, tanggal 19 Maret 2021 atas nama pelapor Erwin mewakili kepentingan PT Victor Jaya Raya (VJR).


Padahal PR VJR merupakan developer di Kompleks Perumahan Royal Sumatera, Jalan Letjend Jamin Ginting Medan.


Tahun 2004 lalu pemohon membeli 2  bidang tanah yang merupakan satu kesatuan seluas ± 2000 M2 yang terletak di komplek tersebut dari PT VJR. Selanjutnya pemohon membangun rumah / tempat tinggal di atas tanah tersebut.


Kerap Longsor

 

Bahwa pada bagian belakang tanah milik pemohon tersebut terdapat bidang tanah ± 430 M2 milik developer PT VJR yang tidak terawat yang kondisinya (kontur) tanah tersebut miring ± 45 derajat sehingga kerap terjadi longsor dan longsoran tanah tersebut jatuh ke danau kecil dan tanah tersebut banyak ditumbuhi tanaman-tanaman liar, semak belukar sehingga menjadi hunian binatang.


Melihat keadaan tersebut pemohon pun menawarkan untuk merawat tanah dimaksud demi keindahan dan keasrian lingkungan sekitar khususnya rumah Pemohon. Kemudian pada 30 April 2018 klien mereka membuat / mengirimkan surat kepada pimpinan PT VJR dan diberikan perizinan untuk menggunakan tanah tersebut.


Namun, dua tahun kemudian, beberapa kali pemohon malah dikirim surat oleh pemilik tanah  agar membongkar tanaman di atas tanah seluas ± 430 M2 dengan alasan pemohon seolah mau menguasai / menjadikan tanah tersebut sebagai milik pribadi. 


Padahal pemohon tidak punya niat seperti itu dan tidak pernah mengajukan permohonan kepemilikan tanah tersebut kepada pihak manapun. Hingga akhirnya pemohon dilaporkan ke Polda Sumut dan ditetapkan tersangka. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini