Kejati Sumut Dukung Percepatan Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19 di Sumatera Utara

Sebarkan:


MEDAN |
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH, MH  membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran Covid-19 di Grand City Hall Medan, Senin (27/9/2021).  

Kajatisu IBN Wiswantanu beserta jajaran mendukung program pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 dan mensukseskan pelaksaanaa PPKM serta percepatan realisasi anggaran penanganan Covid-19 di Sumatera Utara. 

Rakor juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi  Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, Kasdam I Bukit Barisan Brigjen TNI  Didied Pramudito, SE, Kepala  Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Para Kajari se-Sumatera  Utara, Bupati dan Walikota se-sumatera utara. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, SH, MH menekankan perlunya kewaspadaan bersama untuk mencegah penularan Covid-19 dan perlunya percepatan herd immunity melalui vaksinasivaksinasi kepada warga masyarakat Sumut. 

Kajati Sumut menegaskan bahwa dalam hal membantu percepatanpenyerapan anggaran, Kejaksaan memberikan pengawalan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan. Kejaksaan dapat memberikan bantuan pengawalan dan pendampingan, jika ada permintaan tertulis atau pemberian kuasa dari instansi pemerintah/BUMN/BUMD.  

"Dengan demikian aparat kejaksaan tidak akan  turut  serta dalam  pelaksanaan  kegiatan,  akan  tetapi  hanya  memberikan  pendapat hukum,  opini hukum, pendampingan hukum ataupun bantuan hukum," tandasnya. 

Mantan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI ini  menyampaikan beberapa langkah percepatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah antara lain Kejaksaan mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) , melalui monitoring, pengawalan dan pendampingan serapan anggaran di berbagai kegiatan yaitu realisasi anggaran untuk bantuan sosial, realisasi anggaran kesehatan dan perlindungan sosial, Jaksa  Agung mendorong realisasi anggaran dan menjamin tidak ada kriminalisasi. 

"Kejaksaan telah membentuk  posko  PPKM di seluruh Kejaksaan Negeri untuk  pendampingan dalam penyerapan  anggaran serta memberikan pendapat  hukum, keselamatan dan keamanan masyarakat adalah hukum tertinggi sehingga seluruh komponen masyarakat harus bersatu padu dalam menekan penyebaran Covid-19," tegasnya. 

Lebih lanjut, Kajati Sumut menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, itu sebabnya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat untuk percepatan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara secara berkesinambungan. 

Pada kesempatan itu, perwakilan dari BPK RI Wilayah Sumut juga memberikan pengarahan terhadap percepatan penyerapan anggaran Covid-19. Beberapa hal terkait aturan dan tata kelola anggaran untuk penanganan Covid-19 dipaparkan. 

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyampaikan masih minimnya penyerapan anggaran penanganan Covid-19 perlu dibangun sinergi dan komunikasi antara pemangku kebijakan. 

"Aktifkan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah masing-masing agar penyerapan anggaran benar-benar tepat sasaran, " kata Kapolda. 

Rapat koordinasi yang diikuti unsur Forkopimda, termasuk para Kajari dan Bupati/Walikota di Sumatera Utara menerapkan protokol kesehatan.(nto)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini