Jadi Korban 'Kebiasaan' Masa Lalu, PH Mohon Hakim Nantinya Vonis Mantan Kapuskesmas Desa Teluk Seadil-adilnya

Sebarkan:

 

Terdakwa mantan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapuskesmas) Desa Teluk Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat  dr Hj Evi Diana. (MOL/ROBS)





MEDAN | Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapuskesmas) Desa Teluk Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat  dr Hj Evi Diana memohon agar majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata nantinya menjatuhkan vonis seadil-adilnya terhadap terdakwa.


Hal itu diungkapkan tim PH terdakwa dimotori Tita Rosmiati didampingi Kartika Sari dalam nota pembelaannya (pledoi), Senin (20/9/2021) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan 


Sebab fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, urai Kartika,  terdakwa tidak punya kekuatan sendirian untuk menentang 'kebiasaan' (budaya) pemotongan uang transportasi tenaga kesehatan (nakes) yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) selama ini telah mengakar di Puskesmas Desa Teluk.


'Kebiasaan' pemotongan uang transportasi para nakes tersebut diungkapkan Siti Syarifah saat itu sebagai Bendahara Puskesmas Desa Teluk. Terdakwa juga mengkroscek 'kebiasaan' pemotongan tersebut ke Puskesmas lain yang bahkan mencapai 50 hingga 70 persen.


Sedangkan di Puskesmas yang dipimpin dr Hj Evi Diana melakukan pemotongan sebesar 40 persen. Di mana Siti Syarifah yang melakukan pemotongan di tahun 2017 dan  saksi Niasti yang melakukan pungutan 40 persen selaku Bendahara Puskesmas Desa Teluk pada tahun 2018 dan 2019.


"Sangat tidak bagi klien kami bila kedua bendahara puskesmas yang melakukan pemotongan uang transportasi dana BOK di Puskesmas Desa Teluk tidak turut dimintai pertanggungjawaban hukum," urai Kartika.


Disetorkan ke Dinkes


Demikian pula dengan pihak lainnya semestinya turut dimintai pertanggungjawaban hukum karena sebagian besar hasil pungutan uang transportasi 40 persen tersebut juga disetorkan ke pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat dan sisanya sebagai dana taktis di puskesmas yang dipimpin terdakwa.


Karena terdakwa juga di sari sisi sebagai terdakwa, maka tidak tertutup kemungkinan juga majelis hakim nantinya memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan JPU dari Kejari Langkat.


Bila berpendapat lain, tim PH terdakwa memohon agar terdakwa nantinya dihukum seringan-ringannya dengan pertimbangan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga plus meminta maaf kepada negara atas kesalahannya.


Ketika dikonfrontir hakim ketua, JPU Aron Siahaan secara lisan menyampaikan replik, tetap pada tuntutannya. Sebaliknya, PH terdakwa dalam dupliknya juga menyatakan tetap pada pledoi yang baru dibacakan.


20 Bulan


Sementara pada persidangan lalu JPU Aron Siahaan menuntut dr Hj Evi Diana agar dipidana 20 bulan  (1 tahun dan 8 bulan) penjara dan dikenakan denda Rp50 juta subsidair (biaya denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana)  3 bulan penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan terdakwa telah memenuhi unsur  melakukan tindak pidana Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini