Di Persidangan, Nurmala Ngaku Terkejut Dijadikan Tersangka oleh Poldasu

Sebarkan:

BERIKAN: Terdakwa Nurmala Ginting saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim.

 

MEDAN | Terdakwa Nurmala Chiouta Ginting dihadirkan untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara tindak pidana menyiarkan posting dugaan pencemaran lingkungan lewat media sosial facebook (medsos fb) di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (29/9/2021) sore.

Dalam keterangannya,  Nurmala mengaku membuat postingan di facebook sebagai ungkapan syukur atas kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. “Saya tidak bermaksud apa-apa yang mulia, tapi sebagai ungkapan syukur saya bahwa masih ada warga yang peduli terhadap lingkungannya,” ujarnya.

Namun diakuinya, bahwa pihaknya menduga perusahaan PT Djapfa Bandar Masilam Simalungun telah mencemarkan udara, pencemaran air dan mengganggu masyarakat.

Namun setelah dilaporkan ke Kepolisian dan pihak terkait lainnya tak ada tanggapan. “Kami tetap berjuang untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Nurmala mengakui terkejut bahwa ia dijadikan tersangka oleh penyidik Krimsus Poldasu, padahal laporan sebelumnya tidak terbukti dan kasusnya dihentikan.

“Pada laporan pengaduan pertama oleh perusahaan ke Poldasu, saya tak terbukti bersalah. Namun pada laporan pengaduan kedua, saya ingat tak ada saya dimintai keterangan langsung calon tersangka. Dan begitu saya datang, langsung dijadikan tersangka. Ini sangat aneh,” jelasnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Nurmala melaporkan penyidik dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian RI pada 28 Oktober 2020. 

Nurmala menerangkan, sebelumnya Advokat Bersatu Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup dan Pertambangan Nasional (PHLHPN) menerima surat kuasa dari masyarakat Desa Bandar Masilam terkait dugaan pencemaran yang dilakukan PT Djapfa.

“Dari informasi masyarakat dan temuan anggota kita di lapangan, bisa kita simpulkan bahwa perusahaan diduga melakukan pencemaran air, dan udara serta adanya pipa siluman untuk mengalirkan air ke sungai,” jelasnya lagi.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan menanyakan kepada Nurmala apakah pihaknya langsung menuduh telah terjadi pencemaran tanpa pemeriksaan pihak terkait dan laboratorium. Nurmala menjawab pihaknya menduga bahwa perusahaan sudah melakukan pencemaran lingkungan, air dan udara.

Ketua Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan dilanjutkan pada Rabu (6/10/2021) mendatang.

Nurmala pada sidang ini didampingi kuasa hukumnya  Andre Gusti Sarjono SH.MH, Panal Limbong SH.CPL, Timbul Sidabutar,SH, Petrus P. Tarigan,SH, Jitran Pasaribu SH dan Mustafa Kamal Tarigan,SH.MH

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Nurmala Ginting, Jumat (17/4/2021) di kediamannya di  Jalan Prof T Zulkarnain, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dengan menggunakan ponsel pintar membuat postingan donakun fb-nya.

Antara lain berisikan, ‘Alhamdulilah, Team Advokat Bersatu Phlhpn  siap mendamping masyarakat dan menghadapi mendapat keadilan sampai Pengadilan. Ini masyarakat sdh mulai berani bersuara utk membuka yg terjd dan dialami.

Team Advokat Bersatu Phlhpn sdh terima surat kuasa khusus masyarakat utk Pt Japfa TBK (peternakan ayam) Simalungun fam 2 dan fam 3 beserta pembuktian pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman.Saya ingati apa pun yg di tutupi dan disembunyi yg buruk merusakan LH dan merugikan masyarakat akan terbongkar dgn sendiri ini dgn jln Allah.

Janji Allah tetap kejujuran,melakukan kebajikan dan tetap ikhtiar dan tetap ikhtiar akan dpt kebaikan abadi.Bismillah.’ Tidak terima, pihak perusahaan melalui salah seorang karyawannya, Astono melaporkan kasus tersebut ke Ditkrimsus Polda Sumut.

Nurmala Ginting Dijerat pidana Pasal 14 ayat (2) UU RI  Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ril/ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini