Asisten III Setda Aceh Serahkan 163 SK Naik Pangkat dan Pensiunan Bagi ASN Aceh Utara

Sebarkan:


ACEH UTARA
I Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Aceh Dr Iskandar AP, MSi, menyerahkan SK kenaikan pangkat dan SK pensiun untuk 163 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Kabupaten Aceh Utara, Jumat, (3/9/2021).

Kegiatan itu berlangsung di pelataran depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. 

Sebanyak 163 ASN yang bekerja di wilayah Kabupaten Aceh Utara menerima langsung SK dari Asisten III Setda Aceh, Dr Iskandar AP, MSi. 

Untuk SK kenaikan pangkat terhitung 1 Oktober 2021 adalah untuk ASN kalangan guru SD dan SMP sebanyak 74 orang,  guru SMA/SMK sebanyak 15 orang. Selebihnya adalah kalangan ASN tenaga kesehatan sebanyak 25 orang dan tenaga administrasi lainnya sebanyak 42 orang. Sedangkan SK pensiun diberikan untuk 7 orang ASN yang bekerja di sejumlah SKPK.

Asisten III Setda Aceh, Dr Iskandar AP, MSi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada para penerima SK pensiun yang akan segera memasuki masa purnabakti dari profesi ASN. Atas nama Pemerintah Aceh pihaknya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para ASN yang telah mengabdi dan bekerja dengan baik selama menjalani profesi ASN dalam melayani masyarakat dan sebagai abdi negara.

“Kami mewakili Pemerintah Aceh datang ke tiap Kabupaten/Kota untuk menyerahkan secara langsung SK kepada para ASN, baik yang naik pangkat maupun yang akan memasuki masa pensiun, ini sebagai pemuliaan kepada para aparatur. 

Mereka tidak lagi harus datang ke kantor-kantor terkait untuk mengurus dan mengambil SK, tapi kami yang datang ke sini untuk menyerahkan secara langsung,” ungkap Iskandar.

Langkah tersebut, lanjut Iskandar, merupakan sebuah inovasi untuk pemuliaan terhadap aparatur pemerintah yang telah mengabdi dengan baik dalam melayani masyarakat. Bahkan SK tersebut sudah selesai dibuat dan diserahkan sebelum tanggal TMT. 

Misalnya, untuk kenaikan pangkat TMT pada 1 Oktober 2021 SK-nya sudah bisa diterima oleh ASN pada minggu pertama September 2021.

“Para ASN ini baik yang fungsional maupun yang struktural jadwal naik pangkatnya setahun dua kali, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober. Pemerintah telah berkomitmen mereka harus bisa menerima SK-nya sebelum tanggal tersebut. Ini telah menjadi komitmen kita,” kata Iskandar. (alman/ed).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini