Terkait Pungli Dana BOK, Mantan Kapuskesmas Desa Teluk Dituntut 20 Bulan Penjara

Sebarkan:



JPU Aron Siahaan (kiri) saat membacakan amar tuntutan di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN |  Mantan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapuskesmas) Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dr Hj Evi Diana (45), Senin petang (30/8/2011) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut pidana 20 bulan alias 1 tahun dan 8 bulan penjara.


Selain iti JPU dari Kejari Langkat Aron Siahaan juga menuntut terdakwa agar dipidana membayar denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti 3 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU menilai pidana Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, telah memenuhi unsur.


Yakni tindak pidana pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji alias korupsi berbau suap (gratifikasi) dengan cara memotong alias melakukan pungutan liar (pungli) secara berkelanjutan terhadap dana operasional para tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas yang dipimpinnya.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga," urai Aron Siahaan.


Usai mendengarkan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan / pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


JPU juga diperintahkan agar menghadirkan terdakwa di persidangan, menyusul telah dialihkan status penahanan dokter berparas ayu tersebut.


Teruskan 'Kebiasaan'


Pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa dr Hj Evi Diana menerangkan, setelah berbincang-bincang dengan bendahara lama, dia pun tidak bisa menolak 'kebiasaan' pungli tersebut. Bendahara Siti Syarifah kembali meneruskan 'kebiasaan' pungutan sebesar 40 persen biaya transportasi dari mata anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Desa Teluk di 3 Tahun Anggaran (TA), sejak 2017.


Bedanya untuk TA 2018 dan 2019, biaya transportasi per triwulan ditransfer ke rekening para bidang desa dan pegawai lainnya. Mereka. kemudian (juga menyetorkan 40 persen-red) kepada Bendahara yang baru, Muhammad Ridwan.


Dana pungli tersebut, imbuh terdakwa, disetorkan kepada salah seorang pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat berinisial Hm.


Adapan pungli dana operasional para nakes yakni Rp229 Juta Lebih


Sementara mengutip dakwaan, pungli uang transportasi tahun 2017 hingga 2019 total Rp229.510.000.  Kutipan di tahun 2017 sebesar Rp77.080.000, 2018 (Rp34.160.000+Rp41.160.000) dan 2019 (Rp77.110.000). (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini