Sidang Perkara Penganiayaan Berlangsung 'Panas' di PN Medan, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi Korban

Sebarkan:



Saksi Felix saat bersumpah di hadapan majelis hakim di Cakra 7 PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap korban Felix Julius disebut-sebut dilakukan terdakwa Giovanni Chrestella (20), berlangsung 'panas', Selasa (31/8/2021) di Cakra 7 PN Medan. 


Terdakwa dengan tegas membantah melakukan penganiayaan terhadap korban. "Saya tidak ada melakukan pemukulan terhadap dia Pak hakim," tegasnya di hadapan majelis hakim diketuai Tengku Oyong.


Dirinya hanya sebatas mendorong korban karena korban berusaha merebut telepon seluler (ponsel) miliknya. Sebaliknya pengakuan korban dinilai mengada-ada. 


"Saya hanya mendorong majelis, karena dia (korban) berusaha merebut ponsel Saya," katanya.


'Menggelitik'


Suasana persidangan sempat 'menggelitik'. Felix Julius yang dihadirkan sebagai saksi korban mengaku beragama Buddha dan diambil sumpah menurut agama Buddha. 


Namun, setelah memberikan keterangan, penasihat hukum (PH) terdakwa menilai kalau saksi korban sudah berbohong atas identitas agamanya.


"Saudara korban, coba jujur. Agama Anda sebenarnya apa? Tadi Anda ngaku beragama Buddha dan bersumpah menurut ajaran Buddha. Tapi, di KTP Anda disebutkan beragama Kristen," tanya cecar PH terdakwa.


Felix pun tampak seperti orang kebingungan dan akhirnya mengaku kalau ia beragama Kristen. 


"Percuma aja menanyakan kejujuran Felix kalau agama saja dia tidak mengakuinya," ketusnya.


Sementara seusai persidangan, ibu terdakwa mengaku kalau putrinya mengalami depresiasi atas kasus menimpa dirinya. 


"Anak Saya depresi di Rutan sana. Saya mau anak saya dibebaskan," tegasnya dengan kedua bola mata 'berkaca-kaca'.


Sementara JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Kamis (22/4/2021) sekitar pukul 04.00 waktu itu saksi korban sedang berada di kamar lantai 2 di kos-kosan dan terdakwa bersikeras agar menyerahkan ponselnya. 


Pertengkaran mulut pun tidak terelakkan. Terdakwa kesal karena ponselnya terjatuh. Terdakwa dijerat pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini