Pedagang Keluhkan Pugutan Pajak, Anggota DPRD Sumut: Pemko Jangan Buat Gaduh di Masa Pandemi

Sebarkan:




BINJAI | Pemerintah Kota (Pemko) Binjai gencar melakukan pungutan pajak restoran, rumah makan dan warung. Pungutan pajak dilakukan dengan melayangkan surat tagihan kepada masing-masing pengusaha restoran, baik kecil, sedang, maupun besar.

Pungutan pajak menuai banyak protes dari para pedagang kaki lima dan masyarakat, bahkan protes juga disampaikan anggota DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti kepada pemerintah Kota Binjai

Rudi Alfahri mengatakan Pemko jangan membuat suasa menjadi gaduh di masa Pandemi Covid-19 saat ini, dengan ujuk-ujuk melakukan pungutan pajak kepada masing-masing pengusaha restoran, baik kecil, sedang, maupun besar.

Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan kalau ingin melakukan pungutan pajak restoran, seharusnya Pemerintah Kota Binjai melakukan sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat secara persuasif.

"Sosialisasikan dulu secara baik dan benar  kepada masyarakat, jadi masyarakat mengetahui dengan jelas, janagan ujuk-ujuk langsung membuat teguran," tegasnya.

Rudi Alfahri mengatakan selain melakukan sosialisasi, pemko Binjai juga harus menyampaikan terlebih dahulu sistem bagaimana cara hitung-hitunganya.

"Penarikan pajak itu jangan didasarkan oleh target-target lah, harus ril dulu hitung-hitungannya baru kita buat targetnya. Dasar pungutan pajak itu apa, jangan didasarkan atas kejujuran, zaman sekarang lagi tidak ada istilah kejujuran. Maka buatlah sistemnya dulu bagaimana cara menghitungnya. Rumah makan saja mereka tidak bisa membuat sistemnya," katanya.

Rudi Alfahri mengatakan kalau sekarang penjual diminta untuk membayar pajak dasarnya apa, karena selama ini merekakan tidak membebankan pajak pada pembeli tidak mungkin mereka mengeluarkan pajak dari uang kantong mereka.

Lebih lanjut, dikatakannya pungutan pajak restoran, rumah makan dan warung lebih baik jangan dilakukan dulu, sebab aturan ini sudah berlangsun sejak 2011 kenapa baru sekarang dilakukan saat Pandemi

"Ingin meningkatkan pajak sah-sah saja tapi siapkan dulu sistemnya. Kita bukan kita tidak mendukung, kita mendukung kebijakan pungutan pajak ini, tetapi saat ini masih dalam situasi masa Pandemi janganlah menambah beban masyarakat dulu," pungkasnya.(Ismail)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini