Negatif Terpapar Covid-19, Pembacaan Dakwaan Korupsi Mantan Rektor UINSU dkk Lanjut

Sebarkan:


 

Persidangan terdakwa mantan rektor UINSU dkk sempat dibuka secara vicon namun kemudian diundur. (MOL/ROBS)



MEDAN | Hasil test swab (sampel lendir dari hidung) Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pembangunan gedung perkuliahan terpadu (Kampus II) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 lalu diinformasikan negatif.


"Baru dapat info dari Kasi Pidsus (Kejari Medan). Katanya negatif (terpapar Covid-19)," kata Hendri Sipahutar, ketua tim JPU dari Kejati Sumut yang menyidangkan perkara korupsi di perguruan tinggi tersebut, Rabu (4/8/2021).


Hanya saja terdakwa Syahruddin Siregar, imbuhnya lewat pesan WhatsApp (WA), masih berada di RSUD Pirngadi Medan.


"Sesuai penetapan majelis hakim, dua hari lalu, pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa dibacakan Senin pekan depan," pungkasnya.


"Hattrick'


Diberitakan sebelumnya, tiga kali berturut-turut setiap pekannya pembacaan dakwaan perkara korupsi yang menjerat mantan Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman dan kawan-kawan (dkk) tertunda alias mencetak 'hattrick' di Pengadilan Tipikor Medan.


Pertama dikarenakan tim.JPU dari Kejati Sumut berhalangan hadir di persidangan karena sedang mengikuti peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61. 


Selanjutnya, Senin (26/7/2021) majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memang sempat membuka persidangan yang diikuti ketiga terdakwa secara video teleconference (vicon) di cakra 8.


Persidangan  kemudian diundur karena jaringan lelet dan kedengaran suara bising dari ruangan besuk Rutan Tanjung Gusta Medan.


Klimaksnya, Senin petang kemarin (2/8/2021). Hakim ketua juga sempat membuka persidangan namun kemudian ditunda setelah mendengarkan keterangan dari tim JPU dimotori Hendri Sipahutar.


Ketiga terdakwa terjerat tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Kampus II UINSU di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut disebut-sebut mangkrak hingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini