Modus Beli Ayam Potong, HP Pedagang Diembat

Sebarkan:

 


LANGKAT | Berhati-hatilah menjaga barang-barang berharga milik Anda, karena para pelaku kejahatan banyak cara untuk melakukan aksi kejahatannya.

Seperti yang dilakukan, Yudi Handoko (28), warga Gg.Amal, Kel.Sei Bilah Barat, Kec.Sei Lepan, Kab.Langkat, pria yang tidak memiliki pekerjaan jelas ini berhasil mencuri HP milik Fitri Handayani (34), warga Jln.Musyawarah, Pasar 3,5 Tanjung Beringin, Desa Tanjung Mulia, Kec.Hinai Kab.Langkat, yang merupakan pedagang ayam potong.

Modus pelaku terbilang sudah umum pura-pura, yakni mengambil kesempatan disaat korban sedang sibuk melayani pesanan pelaku. Untung saja aksinya secara kebetulan berhasil digagalkan jajaran Polsek Tanjung Pura.

Kronologis lengkapnya, pada hari Senin (30/08/2021) sekira pukul 07.30 Wib, pelaku mendatangi korban yang berdagang ayam potong di Pajak Baru Tanjung Pura Jln.Khairil Anwar, Kec.Tanjung Pura, Kab. Langkat. Saat itu, korban meletakkan satu unit HP merk Oppo A15 di dalam kios dalam keadaan aktif. 

"Sekira 10 menit kemudian, pelaku datang ke kios milik korban dan berpura-pura hendak membeli ayam potong dan masuk ke dalam kios. Ketika korban menyiapkan ayam pesanan pelaku, korban teringat HP miliknya, dan memeriksa HP tersebut namun tidak ditemukan. Tak berapa lama kemudian pelaku pergi tanpa membawa pesanannya," ujar Kapolsek Tjg.Pura, AKP Rudy Saputra dari Lapsit yang diterima metro-online.co, Selasa (31/08/2021).

Dijelaskan Kapolsek, sekira pukul 08.17 Wib, korban mencoba menghubungi nomor HP yg hilang, dan diterima oleh seseorang yang mengaku anggota Polri dan menyatakan bahwa HP tersebut diamankan dari pelaku. Kemudian korban menuju Polsek Tanjung Pura memeriksa HP yang diperlihatkan oleh anggota Polri. Setelah diperiksa benar bahwa HP tersebut adalah milik korban.

 "Kemudian korban melihat seorang laki-laki yang diamankan oleh anggota Polsek Tanjung Pura dan benar bahwa laki-laki tersebut adalah laki-laki yang datang ke kios milik korban beberapa saat berpura-pura memesan ayam potong sebelum korban sadar HP miliknya telah hilang," ujarnya.

Proses penangkapan pelaku juga bisa disebut sangat kebetulan. Yakni, pada hari Senin (30/08/2021) sekira pukul 07.50 Wib, saksi (petugas Polsek) melintas di Jalan Bambu Runcing Tanjung Pura dan melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa TNKB.

"Karena merasa curiga, saksi membuntuti pelaku hingga berada di Jalan Sudirman Tanjung Pura, tepatnya di depan Mako Unit Lantas Polsek Tanjung Pura. 

"Setibanya di depan Mako, Unit Lantas Polsek Tanjung Pura, yang merupakan saksi memberhentikan pelaku dan membawa pelaku ke mako Unit Lantas Polsek Tanjung Pura. Kemudian menginterogasi pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta sepeda motor milik pelaku. Dari jok sepeda motor pelaku ditemukan satu unit HP merk Oppo A15 warna hitam dinamis dalam keadaan tidak aktif. Pelaku menyatakan bahwa HP tersebut miliknya, kemudian saksi mengaktifkan HP tersebut dan selang tak berapa lama ada telepon masuk dari seorang perempuan (kemudian diketahui adalah korban) dan oleh saksi menerima panggilang tersebut. Oleh penelpon menyatakan bahwa HP tersebut adalah miliknya yang baru saja hilang di Pajak Baru Tanjung Pura Jl. Khairil Anwar. Kemudian oleh saksi meminta kepada penelpon untuk datang ke Mapolsek Tanjung Pura dengan membawa bukti kepemilikan HP tersebut," beber Kapolsek.

Kemudian saksi melanjutkan interogasi kepada pelaku, dan pelaku mengakui bahwa HP tersebut adalah hasil curian di sebuah kios di Pajak Baru Tanjung Pura. "Sekira pukul 08.30 Wib, korban datang ke Polsek Tanjung Pura dengan membawa satu buah kotak HP merk Oppo A15, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HP dan kotak HP ditemukan kesamaan nomor IMEI. Kemudian saksi memperlihatkan pelaku kepada korban, dan korban menyatakan bahwa benar pelaku adalah orang yang datang ke kios miliknya beberapa saat sebelum kehilangan HP," terangnya.

Selanjutnya, korban langsung membuat laporan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 65 / VIII/ 2021/ SPKT / POLDA SUMUT / POLRES LANGKAT / SEK TJ. PURA tanggal 30 Agustus 2021.

Korban mengalami kerugian, 1 Unit Handphone Merk Oppo A15 warna warna hitam dinamis senilai Rp. 2.600.000. Selain HP, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yakni 1 Unit Sepeda Motor merk Honda PCX tanpa TNKB warna putih, serta 1 Buah kotak HP merk Oppo A15 warna hitam dinamis No. Imei 860591052455323.

Selanjut pelaku langsung ditahan dikenakan Pasal 362 dari KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(r/lkt2)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini