Korupsi Pencetakan Sawah di Dairi, Hakim Tipikor Medan: Kenapa Uang Titipan Terdakwa Rp100 Juta Tidak Dijadikan BB?

Sebarkan:



Saksi Idul Fitri Tarigan (kanan, dekat JPU) saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Fakta terbilang mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp567,9 juta terkait pencetakan 100 Ha sawah di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Jumat (20/8/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Idul Fitri Tarigan yang dihadirkan Zulheri Sinaga, ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa Anwar Sani Tarigan sebagai saksi meringankan terdakwa (ade charge) menerangkan bahwa terdakwa yang juga abang saksi, sudah menitipkan uang sebesar Rp100 juta kepada penyidik dari Kejari Dairi.


"Uang Saya yang dipakai bang Anwar Sani. Katanya dititipkan sama salah seorang pejabat di kejaksaan Dairi. Kalau tidak salah Kasi Pidsusnya," tegas Idul Fitri.


Ketika dicecar hakim ketua Immanuel Tarigan, saksi menimpali bahwa penitipan uang Rp100 juta  itu juga dibuat kwitansi dan berita acara serta dilihat jaksa wanita bernama Anita.


Menyikapi keterangan tersebut, Immanuel Tarigan spontan menanyakan kebenaran keterangan saksi kepada JPU dari Kejari Dairi.


"Kenapa tidak dimasukkan jadi barang bukti Pak jaksa?" tegasnya sembati melirik JPU.


Penuntut umum kemudian menimpali, tidak tahu mengenai uang saksi Idul Fitri Tarigan yang dititip melalui terdakwa Anwar Sani Tarigan kepada Kejari Dairi dan tidak dijadikan sebagai BB dalam perkara aquo. 


"Akan Saya cek lagi nanti Yang Mulia," katanya. Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan, Senin depan (30/8/2021) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Anwar Sani Tarigan.


Tidak Selesai


Sementara dalam dakwaan disebutkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp567.978.000. 


Ketiga terdakwa yakni Anwar.Sani Tarigan, Josua Siahaan dan Edison Munte sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan dan Staf Pengelola Dana Tugas Pembantuan untuk Kelompok Tani (Poktan) Maradu (masing-masing berkas penuntutan terpisah).


Poktan dimotori Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga (telah divonis bersalah juga di Pengadilan Tipikor Medan) tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pencetakan 100 Ha sawah yang dikerjakan secara swakelola bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI sebesar Rp750 juta.


Terdakwa Josua Siahaan sempat diajak bekerja sama oleh poktan, namun pencetakan tidak selesai. Demikian halnya kerjasama dengan terdakwa Anwar Sani Tarigan, juga tidak tuntas. Padahal.kedua terdakwa sudah sempat menerima pembayaran pekerjaan.


Ketiga terdakwa dijerat pidana yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara


Yakni dakwaan pertama, Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­. 


Atau kedua, Pasal 3 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini