'Bisnis' Judi Online Ko Ahuat Dikendalikan dari Hotel Bintang 4 Green Hill Sibolangit

Sebarkan:



Kedua saksi dari Polda Sumut (kiri) saat didengarkan keterangannya sebagai saksi di Cakra 2 PN Medan. (MOL/RED)



MEDAN | 'Bisnis' judi online terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahuat Tango (49) dikendalikan dari beberapa kamar di Green Hill Jalan Jamin Ginting Km 45, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. 


Hal itu diungkapkan 2 personel dari Polda Sumut yakni P Simarmata dan Ariadi yang dihadirkan tim JPU sebagai saksi dalam perkara pengelolaan judi online atas nama  Ko Ahuat Tango dan kawan-kawan (dkk), Rabu petang (25/8/2021) di Cakra 2 PN Medan.


Menurut mereka, 'bisnis' dari hotel bintang 4 tersebut secara tidak sengaja terungkap karena ikut dalam tim dari Ditreskrimum Polda Sumut ketika melakukan pengembangan kasus tewasnya pengusaha jual beli mobil, Jefri Wijaya alias Asiong.


Peristiwanya pada 20 September 2020 lalu. Mereka mendapat informasi bahwa Handi alias Ahan (berkas penuntutan terpisah) disebut-sebut sebagai salah seorang pelaku pembunuh terhadap korban.


"Terdakwa Handi sempat berusaha kabur dari dalam kamar hotel dengan cara memanjat tembok," urai P Simarmata dan diiyakan rekannya, Ariadi. 


Sedangkan 3 lainnya yakni Nurul Binti Harun Sulaiman, Reza Santoso Parlindungan dan Muhammad Dandi Saputra alias Dandi Bin Samsul Akmar yang sedang mengoperasikan komputer, tidak sempat melarikan diri.


Ketika ditanya hakim ketua Syafril Batubara keterkaitan terdakwa Ko Ahuat Tango dalam perkara judi online, saksi menimpali, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan kepada Nurul, Dandi dan Reza.


Ketiganya mengaku bawahan dari Handi alias Ahan (supervisor mereka-red). Sedangkan Ko Ahuat merupakan bandar judi melalui link hokigile.kompashoki.com.


Peran Nurul sebagai operator dan bendahara operasional website perjudian Sedangkan Randi sebagai Customer Service (CS). Tim juga menyita 8 unit komputer dalam kondisi hidup (on). Telepon seluler (ponsel), jurnal transaksi judi online serta nomor rekening buku tabungan.


"Coba fokus ke perkara judi ini. Apakah seperti umumnya tebakan nomor buntut 2,3 dan 4 angka versi Togel Singapura, Hongkong dan seterusnya. Atau seperti apa yang saudara lihat waktu itu di sana?" tegas anggota majelis hakim Tengku Oyong.


Saksi T Simarmata kemudian mengakui tidak mengetahui persis mengenai dikalikan berapa dari nilai taruhan yang akan diperoleh pemain bila tebakan nomor buntut kena.


"Namun hasil interogasi tim, bandar melalui tenaga operator akan mengirimkan sejumlah poin atau voucher yang bisa dicairkan menjadi uang rupiah. Di situ bukan cuma judi tebakan nomor buntut aja Yang Mulia. 


Ada juga judi tebakan gambar secara slot. Judi yang bisa dioperasikan (dimainkan secara online lewat ponsel). Pemainnya tinggal memijit menu enter dan otomatis deretan beberapa gambar berputar beberapa saat," urainya.


Dibantah


Ketika dikonfrontir, terdakwa Ko Ahuat Tango, warga Komplek Jati Mas, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan Handi lewat sambungan video call (VC), membantah keterangan kedua saksi. Saat penangkapan mereka jaringan judi online tidak dioperasikan alias off. 


Sebaliknya kedua saksi polisi tersebut menyatakan tetap pada keterangannya bahwa posisi komputer pengoperasian judi online sedang On. Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu JPU Ninik Khairani menjerat terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahuat Tango dengan dakwaan berlapis. Pertama, Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Atau kedua, Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUH Pidana atau ketiga, pidana Pasal  27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (RED)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini