Berkelanjutan Suap Penyidik KPK dan Advokat Rp1,6 M, Mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial Dituntut 3 Tahun

Sebarkan:



M Syahrial (kiri) mengikuti persidangan secara vicon di Cakra 3 Pengagilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin menjelang petang tadi (30/8/2021) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut dipidana 3  tahun penjara.


Selain itu terdakwa juga dituntut tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dipidana membayar denda Rp150 juta  subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana)  6 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan uang suap secara berkelanjutan kepada salah seorang penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju dan salah seorang advokat Maskur Husain (keduanya masih berstatus tersangka-red), telah memenuhi unsur.


Yakni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau dakwaan alternatif kedua penuntut umum.


Hal memberatkan, imbuh ketua tim JPU Agus Prasetyo, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).


Sedangkan hal meringankan, mantan orang nomor satu di Pemko Tanjungbalai tersebut berterus terang, sopan, kooperatif dalam mengungkapkan pelaku lainnya, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.


Rp1,6 Miliar Lebih


Dari alat bukti yang dihimpun, terdakwa secara berkelanjutan (bertahap) memberikan uang suap kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain baik secara transfer melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus Robin-red) maupun uang cash.dengan total Rp1,6 miliar lebih.



Tim JPU pada KPK saat membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa mantan Walikota M Syahrial. (MOL/ROBS)



"Penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa M Syahrial dalam kurun waktu sejak Agustus 2020 hingga April 2021 telah melakukan perbuatan memberikan uang (suap) secara berlanjut dengan total Rp1.699.000.000.


Uang tersebut diyakini untuk mengurus agar kasus dugaan suap 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai tahun 2014 lalu yang sedang diusut penyidik KPK bisa dihentikan," urai Agus Prasetyo. 


Tidak Masuk Akal


Di bagian lain tim JPU pada KPK juga memohon agar majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis menolak dalil saksi Stepanus Robin yang mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik KPK.


"Saksi Stepanus Robinson dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang mengubah dan mencabut keterangannya terhadap 4 fakta hukum dengan alasan tidak fokus dinilai tidak masuk akal," tegas ketua tim JPU Agus Prasetyo. 


Di antaranya mengenai fakta bahwa peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin  yang menjembatani pertemuan terdakwa dengan saksi Stepanus Robinson di rumah dinas (rumdin) Azis di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Kuningan, Kota Jakarta Selatan.


Hakim ketua As'ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan / pembelaan (pledoi) dari terdakwa Syahrial maupun penasihat hukumnya (PH) pekan depan. (MOL/ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini