Berawal dari Tawuran, 2 Terdakwa Lempari Rumah Warga dengan Batu dan Bom Molotov Divonis 18 Bulan

Sebarkan:

Terdakwa Juliandi (monitor bawah) mengikuti persidangan secara daring di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua terdakwa pengrusakan rumah salah seorang warga di Jalan Speksi Lingkungan XII, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Kamis (26/8/2021) di Cakra 5 PN Medan masing-masing divonis 18 bulan penjara.


Vonis terhadap Juliandi alias Yandi (20) dan Gregor (anak di bawah umur dan bukan nama sebenarnya), sesama warga Jalan Young Panah Hijau Gang Bambu, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing lewat sambungan elektronik dalam jaringan (daring).


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, kedua terdakwa (berkas penuntutan terpisah-red) diyakini terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.


Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan penuntut umum. Dakwaan primair, telah terbukti secara sah dan meyakinkan.


"Baik ya terdakwa (Juliandi). Saudara terbukti bersalah ikut melempari rumah korban pakai batu sama bom molotov. 


Putusannya sama dengan tuntutan jaksa, 1 tahun dan 6 bulan. Kawanmu juga tadi (terdakwa Gregor) tadi juga diputus segitu. Macam mana? Kamu terima atau nggak putusan itu?" kata Denny dan dijawab Juliandi, terima.


Tak Sampai 1 Jam


Sementara pantauan awak media, hakim ketua tampak tertegun membaca berkas terdakwa yang masa penahanannya hampir habis. 


Tak sampai 1 jam, agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan para saksi, terdakwa, pembacaan inti amar tuntutan dan vonis pun selesai digelar.


Lewat sambungan daring dari Kantor Kejari Belawan saksi korban Maulida menerangkan, beberapa warga melempari pagar dan rumahnya dengan batu serta bom molotov. Dinding rumahnya di Jalan Jalan Speksi Lingkungan XII, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.


Sementara JPU dari Kejari Belawan dalam dakwaannya menguraikan, Senin (22/3/2021) sekira pukul 02.00 WIB terjadi tawuran antarwarga Jalan Pekong dengan Jalan Young Panah Hijau.


Terdakwa bersama teman-temannya melihat salah seorang warga Jalan Pekong berlari ke arah belakang rumah korban, Maulida. Karena tidak mau keluar, warga diselimuti emosi kemudian melempari pagar dan sampai mengenai rumah. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini