Awal September 2021, Tanjungbalai Akan Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Sebarkan:


TANJUNGBALAI
| Mulai awal bulan September 2021, sekolah di Tanjungbalai akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).

Hal tersebut dikatakan Plt. Walikota Tanjungbalai H. Waris Tholib pada saat rapat secara virtual dengan Dinas Pendidikan, kepala sekolah dan guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK di ruang Command Center Diskominfo Kantor WaliKota Tanjungbalai, Selasa,(31/8/2021).

"Saat ini Tanjungbalai masuk dalam PPKM level 3 dan sesuai instruksi Gubsu boleh melaksanakan PTM. Namun tetap dengan menyiapkan langkah strategis sesuai protokol kesehatan dan akan kita mulai sejak awal September ini," kata Waris.

Turut hadir dalam rapat tersebut Plh. Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Plt Kadis Pendidikan Azhar, Kadis Kesehatan Burhanuddin Harahap.

Ditekankan kepala sekolah dan guru di Tanjungbalai agar memahami poin ketiga instruksi Gubsu Nomor 188. 54/39/INST/2021tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sumatera Utara.

"Intruksi tersebut perlu menjadi pedoman dalam pelaksanaan PTM di Tanjungbalai, tidak seperti kebiasaan atau biasanya karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Kota Tanjungbalai berada di Level 3 zona kuning," ujar Walikota.

PTM di Kota Tanjungbalai dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut, pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas dan PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter) dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan dan kantin tidak diperbolehkan dibuka serta warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang.

Siswa yang terpapar COVID-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar COVID-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.

Jumlah jam pelajaran tatap muka terbatas diatur sebanyak dua) kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit dan kepala sekolah, guru serta tata usaha telah divaksin.

Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap serta bagi siswa yang terpapar COVID-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat.

"Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kewenangan masing-masing," jelas Waris.(Surya/REM)


 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini