Walikota Tanjungbalai Nonaktif Jalani Sidang Suap Penyidik KPK Rp1,6 M, Nama Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin Disebut

Sebarkan:



Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (kiri) memgikuti persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, Senin (12/7/2021) menjalani sidang perdana secara video teleconference (vicon) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan. 


Walikota terpilih kembali di periode (2021-2026) itu terjerat tindak pidana korupsi beraroma suap (gratifikasi). M Syahrial secara bertahap memberikan uang suap kepada salah seorang oknum penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp1,6 miliar lebih. 


JPU dari KPK Budhi Sarumpaet dalam dakwaan menguraikan, terdakwa periode tanggal 17, 19, 20 November 2020,  kemudian 14, 21, 22, 23, 25, 28 Desember 2020, tanggal 4, 8 Maret 2021 dan tanggal 12 April 2021 di beberapa kios agen Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mentransfer uang.


Total dana yang ditransfer terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju, oknum penyidik pada KPK, di antaranya melalui rekening atas nama Riefka Amalia -saudara teman perempuan Stepanus Robinson- sebesar Rp1.275.000.000.


M Azis Disebut


JPU Budi Sarumpaet menguraikan, sekitar Oktober Tahun 2020, terdakwa selaku walikota berkunjung ke rumah dinas M Azis Syamsuddin, sesama kader Partai Golongan Karya (Golkar) juga selaku Wakil Ketua DPR RI di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Kota Jakarta Selatan. 


Semula terdakwa membicarakan tentang kondisi suksesi kepemimpinan di Kota Tanjungbalai di mana dirinya sebagai calon petahana.  M Syahrial pun semacam berkeluh kesah (curhat) agar kasus dugaan suap terkait 'jual beli' jabatan di Pemko Tanjungbalai, tidak ditindaklanjuti penyidik pada KPK.


M Azis Syamsuddin pun memperkenalkan terdakwa dengan salah seorang penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju. Keduanya pun saling bertukar nomor telepon seluler (ponsel). Stepanus kemudian meminta bantuan kepada salah seorang advokat bernama Maskur Husain untuk nantinya mengurus kasusnya di Kota Tanjungbalai.


Oknum advokat tersebut pun meminta jasa Rp1,5 miliar untuk pengurusan agar kasusnya dugaan suap 'jual beli' jabatan tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. 




JPU pada KPK Budhi Sarumpaet (kiri) saat membacakan dakwaan di Cakra 2 Pengadilan Tipokor Medan. (MOL/ROBS)



Stepanus Robinson meneruskan permintaan Maskur Husain dan dikabulkan terdakwa. Agar tidak gampang terpantau instansi terkait, Stepanus meminta terdakwa mentransfer uangnya melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia.

 

Terdakwa M Syahrial dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Atau kedua, Pasal 13 UU Pemberantasam Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


Sebab menurut tim penasihat hukum (PH) terdakwa, pihaknya tidak mengajukan tanggapan atas dakwaan JPU alias eksepsi. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini