Terbukti Korupsi, Kades Salabulan, Sibolangit, Divonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp.200 Juta

Sebarkan:


MEDAN |
Kepala Desa Salabulan, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang Lebih Tarigan bersama bendaharanya Fransiskus Valentino divonis penajara selama 4 Tahun penjara, denda Rp. 200 juta di Pengadilan Tipikor, PN Medan.

Dalam agenda putusan tersebut Majelis Hakim yang diketuai M.Yusafrihadi Girsang SH menyatakan Kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Salabulan, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang Tahun 2019 dengan kegiatan pembangunan jembatan lanjutan, pembukaan jalan menuju jembatan dan Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan Kerugian negara sebesar Rp.258.604.903,- (dua ratus lima puluh depalan juta enam ratus empat ribu sembilan ratus tiga rupiah).

Bahwa Pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 KUPidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Majelis Hakim dalam Amar Putusan menyatakan, para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menjatuhkan Pidana Penjara kepada para Terdakwa selama 4 (empat) tahun dikurangi masa tahanan dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah para Terdakwa untuk tetap ditahan.

Menghukum terdakwa Lebih Tarigan membayar uang pengganti sebesar Rp. 107.915.423,00 (Seratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah),  bilamana terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara sebagai pengganti selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Menghukum terdakwa Terdakwa Fransiskus Valentino membayar uang pengganti sebesar Rp. 50.689.500,00 (Lima Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah), bilamana terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara sebagai pengganti selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Atas putusan tersebut para terdakwa dan penasehat hukum memiliki hak untuk melakukan upaya hukum banding dan Hakim memberi waktu untuk Pikir-pikir selama tujuh hari dalam menentukan sikap, Hakim memberikan hak yang sama kepada Jaksa Penutut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu sebagai mana diatur dalam pasal 233 KUHAP.

Bahwa putusan Hakim dalam pertimbangan pada pokoknya  mengambil alih seluruh isi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan tersebut lebih lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu Resky Pradhana Romli SH dan Yudi Syahputra SH yang menuntut masing-masing terdakwa 4 tahun dan 10 bulan penjara. (roy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini