Shalat Idul Adha 1442 Hijriah Tetap Dilaksanakan di Kota Padangsidimpuan Secara Berjamaah

Sebarkan:


PADANGSIDIMPUAN |
Pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19 di daerah Kota Padangsidimpuan tetap dilaksanakan, dimana rencananya hari raya Idul Adha akan jatuh pada 20 Juli 2021.

Pelaksanaan shalat Idul Adha di Kota Padangsidimpuan diperbolehkan berdasarkan hasil rapat dan kajian pemko Padangsidimpuan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilaksanakan di aula kantor walikota Padangsidimpuan, Rabu (14/07/2021).

Kasubbag protokol dan komunikasi pimpinan sekretariat pemko Padangsidimpuan Halomoan Pulungan kepada metro-online.co mengatakan, bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 2021 di Kota Padangsidimpuan masih tetap sama dengan tahun 2020.

"Berdasarkan hasil rapat di kantor walikota Padangsidimpuan, bahwa pelaksanaan shalat Idul adha tahun 2021 di Kota Padangsidimpuan masih sama seperti pelaksanaan shalat Idul Adha tahun yang lewat diperbolehkan berjamaah di masjid atau tanah lapang," jelas Halomoan Kepada metro-online, Rabu (14/07/2021).

Tidak itu saja dikatakan Halomoan, bahwa hasil rapat tersebut disampaikan, bahwa untuk peraturan pelaksanaan shalat Idul Adha di Kota Padangsidimpuan, tetap menerapkan dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

"Walaupun shalat Idul Adha bisa dilaksanakan di Kota Padangsidimpuan di tanah lapang maupun di dalam masjid secara berjamaah, harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air bersih serta menjaga jarak," ucap Halomoan.

Kemudian disampaikannya, bahwa untuk takbir keliling di wilayah Kota Padangsidimpuan ditiadakan, hanya himbauan dilakukan agar pelaksanaan takbir dilakukan di mesjid saja dengan jumlah terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid dan setiap jamaah juga dihimbau agar membawa perlengkapan shalat masing-masing seperti sajadah.

Selanjutnya dikatakan Halomoan shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dilaksanakan di masjid/ mushalla atau lapangan dekat masjid kecuali pada daerah zona merah atau tidak terkendali.

Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilakukan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang dinyatakan aman terkendali dari covid-19 atau diluar zona merah dan orange berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan covid-19 setempat serta harus menerapkan protokol kesehatan 

Adapun ketentuan tersebut sebagai berikut: Pertama Pelaksanaan shalat Idul Adha diupayakan baik ibadah sholat ‘Id maupun kutbah Idul Adha secara singkat dengan tetap memelihara rukun dan syarat yang berlaku.

Jamaah shalat Idul Adha yang hadir masjid/mushalla agar dapat menjaga jarak shaf antar jamaah dan tetap memakai masker selama pelaksanaan sholat baik Imam, Katib dan semua jamaah.

Kedua Dianjurkan kepada setiap jamaah sholat Idul Adha membawa perlengkapan sholat masing-masing seperti sajadah.

Panitia sholat Idul Adha setempat dianjurkan menyediakan alat pengecek suhu tubuh guna memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.

Ketiga jamaah usia lanjut atau setiap orang yang kondisinya kurang sehat/sakit dianjurkan agar sholat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing baik berjamaah atau munfarid (sendirian)

Keempat, seusai shalat Idul Adha setiap jamaah tetap menjaga/melaksanakan protokol kesehatan dan upayakan tidak bersalaman dan bersentuhan secara fisik

Untuk pelaksanaan shalat Idul Adha pemerintah Kota (pemko) Padangsidimpuan akan melaksanakan masih ditempat yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu di mesjid raya Al-Abror Kota Padangsidimpuan, pungkasnya.

Informasi yang dikutip metro-online.co dari berbagai sumber bahwa sebelumnya Kota Padangsidimpuan pernah berstatus zona merah dan sekarang sudah berubah status menjadi daerah zona kuning dan daerah tersebut masih diberlakukan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini