Selama 8 Hari Mulai Besok PN Medan Sidangkan Perkara Urgen, Pelayanan Administrasi tak Ada Masalah

Sebarkan:



Humas PN Medan Immanuel Tarigan (atas). (MOL/ROBS)



MEDAN | Menyahuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Medan dan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, PN Medan  selama 8 hari terhitung, Senin besok (26/7/2021) hanya menyidangkan perkara-perkara yang urgen alias mendesak saja.


Kebijakan pengurangan intensitas persidangan itu diungkapkan Humas PN Medan Immanuel Tarigan kepada wartawan via sambungan WhatsApp (WA), Minggu siang tadi.


"Setelah dilakukan rapat internal, pimpinan akhirnya memutuskan selama 8 hari ke depan, PN Medan menyidangkan perkara-perkara yang urgen saja. 


Kalau pelayanan publik bidang administrasi seperti di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tak ada masalah. Tetap berjalan seperti hari kerja biasanya," terangnya.


Sebagian hakim dan Panitera Pengganti (PP) di pengadilan negeri Kelas IA Khusus itu juga bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH).


Sebelumnya mayoritas perkara tindak pidana umum (pidum) maupun khusus (pidsus) sudah menerapkan persidangan secara online, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Mahkama Agung (Perma RI) Nomor 4 Tahun 2020, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 


Para pengunjung sidang maupun hakim, pegawai PN Medan juga sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes). Mencek suhu tubuh, cuci tangan, pakai hand sanitizer, pakai masker serta jaga jarak.  


Belum ada informasi lebih lanjut kebijakan dimaksud akan diperpanjang atau tidak.


Rumor Terpapar


Sementara ketika ditanya tentang rumor berkembang bahwa  kebijakan pengurangan intensitas persidangan berkaitan dengan adanya sejumlah hakim atau pegawai kembali terpapar Covid-19, juru bicara PN Medan itu mengaku belum ada menerima informasinya.


"Kalau mengenai rumor itu, belum tahu kita Bang," pungkas Immanuel. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini