PPKM Darurat, Petugas Lakukan Penyekatan Jalan di Jembatan Sei Ular Deliserdang

Sebarkan:


DELISERDANG |
Petugas Gabungan melaksanakan Penyekatan Jalan dalam rangka  pembatasan mobilitas pada masa PPKM Darurat  di Kabupaten Deliserdang sesuai surat edaran Bupati Deli Serdang Nomor : 440 / 2387 tanggal 13 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Wilayah Tertentu Tingkat Desa / Kelurahan di Kabupaten Deliserdang.

Petugas gabungan dari Satpol PP Deliserdang, Dinas Perhubungan, TNI, Polisi, dan Petugas dari Dinas Kesehatan melakukan penyekatan dalam rangka pengawasan penerapan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran covid -19, di Jalan Lintas Sumatera Utara Sei Ular Kecamatan Pagar Merbau, Senin (19/7/2021).

Petugas gabungan melakukan putar balikkan bagi masyarakat pengendara yang melintas di jalur lintas perbatasan Kabupaten Deliserdang dengan  Kabupaten Serdang Bedagai. 

Lokasi penyekatan yang dilakukan di dekat jembatan Sei Ular Kecamatan Pagar Merbau ditujuan bagi pengendara / pengguna jalan yang  akan menuju dan melintasi pos penyekatan keluar masuk wilayah Kabupaten Deliserdang harus menunjukan KTP, surat keterangan sudah divaksin dan menerapkan  protokol kesehatan agar dapat melintas di jalur pos penyekatan.

Dalam Keterangan persnya, Asisten 1 Pemkab Deliserdang Citra Efendi Capah menyebutkan, PPKM bukan semata – mata untuk menegakkan aturan. Tetapi untuk melindungi kita semua. Mentaati aturan berarti kita menghargai sesama dan nyawa orang lain.

"Karena penularan virus covid -19 dari interaksi orang ke orang yang tidak mematuhi protocol kesehatan. Maka dari itu kita harus mentaati protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas," ucap Efendi Capah.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini