Efek PPKM Darurat, Cuma 5 Perkara Pidum Disidangkan di 3 Ruangan PN Medan

Sebarkan:

Efek PPKM Darurat Kota Medan suasana persidangan pun sepi di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN |  Suasana hilir mudik warga pencari keadilan tidak terlihat lagi alias sepi di sekitar PN Medan Kelas IA Khusus, Selasa (27/7/2021). Pantauan metro.online Sumut, sebanyak 5 perkara tindak pidana umum (pidum) saja yang disidangkan secara virtual (online).


Sejak pukul 14.15 WIB, hanya di 3 ruangan digelar persidangan yakni di Cakra 3,4 dan Cakra 8. Satu perkara digelar di Cakra 3. Sedangkan di Cakra 4 dan 8 masing-masing 2 perkara.


Bangku ruang tunggu warga pencari keadilan, jaksa penuntut umum dan advokat yang letaknya berhadapan tampak tersusun apik. Sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB terlihat kosong melompong. 

 

Di Cakra 3 dengan majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi, Cakra 4 (Abdul Kadir) dan di Cakra 8 (Hendra Sotardodo)


Sementara Humas PN Medan Immanuel Tarigan yang dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA) menjelang petang tadi membenarkan bahwa sepinya aktivitas persidangan, efek dari diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Medan. 



(MOL/ROBS)



Pihaknya selama 8 hari terhitung, Senin kemarin, (26/7/2021) hanya menyidangkan perkara-perkara yang urgen alias mendesak saja.


"Iya, Bang. Pengurangan intensitas persidangan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita hanya menyidangkan perkara-perkara yang sifatnya urgen. Misalnya untuk terdakwa yang akan berakhir masa penahannya," tegasnya. 


Rumor Terpapar


Namun ketika ditanya apakah pengurangan intensitas persidang berhubungan dengan rumor sejumlah hakim maupun pegawai disebut-sebut terpapar Covid-19, juru bicara PN Medan itu pun membantahnya.


"Pengurangan intensitas persidangan untuk mendukung PPKM Darurat, Bang" pungkas Immanuel.  (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini