Perkebunan 200 Ha Ini Diduga Tak Kantongi Izin

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Mafia tanah semakin meraja lela di Nusantara. Aturan-aturan yang berlaku seakan-akan tidak dihiraukan, bahkan dinilai kebal terhadap Hukum. Seperti Perkebunan Kelapa sawit yang berlokasi di Dusun Kampung Jawa, Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Konfirmasi dilakukan ke Kepala Desa Tebing Linggahara Baru, namun ia tidak berada di Kantor. Konfirmasi lanjutan  via WhatsApp Kepala Desa Tebing Linggahara, Rusli membenarkan adanya Perkebunan tersebut dengan luasan kurang lebih 200 Ha di Bilah Barat, Senin (12/8/2021).

"Perkebunan itu milik A**** bang, di Dusun Kampung Jawa, yang luasannya kalau tidak salah 200 Ha," jelasnya.

Ketika tim hendak konfirmasi Kasi BP4 Perizinan, Heri terkait Izin Usaha Perkebunan - Budidaya (IUP- B), ia tidak berada di Kantor. Konfirmasi via whatsapp pun dilakukan. Heri mengaku, Perkebunan itu dengan luasan 200 Ha sampai saat ini belum memiliki IUP-B.

"Perkebunan itu sampai saat ini belum ada Izin Usaha Perkebunan -Budidayanya bang, apalagi sampai 200 Ha," sebutnya.

Heri menekankan agar seluruh Perkebunan yang luasan di atas 25 Ha harus memiliki IUP-B, karena jika tidak Pelaku usaha Perkebunan akan tersandung hukum yang berlaku.

"Ya seharusnya Perkebunan yang luasan diatas 25 Ha wajib memiliki IUP-B, karena kalau tidak Pelaku Usaha akan kena sanksi karena tak memiliki izin tersebut," tekannya. (Alfin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini