Korbannya Tewas Dibakar, Terdakwa: Gak Terima Saya. Dituduh Pula Saya Ganggu Cewek Itu

Sebarkan:



Dani Julius Siboro (atas) saat didengarkan keterangannya sebagai terdakwa secara VC (online). Korban Ridwan (bawah) yang sempat dirawat. (MOL/ROBS)





MEDAN | Giliran Dani Julius Siboro (20), terdakwa pembunuhan dengan cara memukul korban pakai kayu broti kemudian membakarnya, memberikan keterangan secara video call (VC) di Cakra 9 PN Medan, Rabu petang (14/7/2021).


Majelis hakim diketuai Murni Rozalinda sempat 'mengorek' keterangan seputar penyebab terdakwa tega membakar korban, Ridwan.


"Khilaf Saya Yang Mulia. Nggak terima Saya. Dituduhnya (korban) pula Saya mengganggu cewek itu (Yolivia Purba bersama temannya)," kata Dani Julius.


Ketika ditanya tentang ada tidaknya perdamaian dengan korban atau keluarganya setelah peristiwa tersebut, terdakwa  menimpali, tidak sempat karena dia keburu masuk penjara.


Di bagian lain warga Jalan Gereja, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan tersebut mengaku sangat menyesali perbuatannya.


"Artinya tidak ada perdamaian dengan keluarga korban ya?" pungkas Murni Rozalinda.


Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan amar tuntutan JPU dari Kejari Medan.


Ketersinggungan


Sementara M Rizqi Darmawan dalam dakwaan menguraikan, Selasa petang (10/10/2020) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Pendidikan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, terdakwa menggodai Yolivia Purba bersama temannya yang sedang melintas di depan bengkel.


Karena tidak dihiraukan, terdakwa Dani Julius Siboro pun berlari kecil mendekati kedua wanita tersebut. Mereka pun ikut berlari pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada Santi Butar Butar, ibu Yolivia.


Santi Butar Butar pun terlibat cekcok dengan terdakwa. Mendengar suara ribut-ribut, korban pun menasehati terdakwa agar tidak bicara kasar dengan wanita yang umurnya jauh lebih tua dari terdakwa. Cekcok pun selesai.


Siram Spritus


Namun tidak demikian bagi terdakwa yang terlanjur tersinggung. Kayu broti dan bahan bakar spirtus pun disiapkannya. Beberapa jam kemudian Ridwan tampak berjalan kaki di Jalan Pendidikan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia dan langsung dibuntuti.


Setelah korban terjerembab akibat benturan kayu broti, terdakwa kemudian menyiramkan spirtus ke sekujur tubuh korban dan membakarnya dengan menggunakan mancis. Terdakwa pun langsung kabur. Keesokan harinya, petugas kepolisian berhasil membekuk terdakwa. 


Setelah menjalani perawatan di rumah sakit dan rawat jalan di rumah, Ridwan akhirnya meninggal dunia. 


Terdakwa Sami dijerat dengan dakwaan berlapis. Pertama, pidana Pasal 340 KUHPidana. Kedua, Pasal 338 KUHPidana. Ketiga, Pasal 335 KUHPidana dan keempat, Pasal 353 Ayat (3) KUHPidana. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini