Kejari Tebingtinggi Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD di Korupsi Buku

Sebarkan:
Kantor DPRD Kota Tebingtinggi
TEBINGTINGGI | Kasus korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Sumatera Utara yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, mendapat fakta baru.

Dalam kasus ini, 3 orang ditetapkan sebagai terdakwa diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan Pardamean Siregar, Kasi Kurikulum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Magdalena dan Kabid Dikdas selaku Manajer Dana BOS Efni Efrida.

Dalam persidangan perkara korupsi pengadaan buku ini, Senin (15/6/2021) lalu, sebuah fakta terungkap adanya anggaran sebesar Rp 1,2 milyar mengalir ke sejumlah anggota DPRD Tebingtinggi.

Center For Local Government Reform (CELGOR) Sumatera Utara (Sumut) meminta pihak Kejari Tebingtinggi menelusuri fakta persidangan tersebut. Hal itu demi terciptanya kepastian hukum di wilayah Kota Tebingtinggi.

"Jika pihak Kejari yakin dengan adanya aliran dana yang diduga mengalir ke oknum dewan, Kejari harus membentuk tim untuk menelusuri tindakan tersebut agar tercipta kepastian hukum di wilayah Kejari Tebingtinggi," ujar Direktur CELGOR Sumut Pardo Gultom dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).

Pardo mendesak Kejari Tebingtinggi agar segera mencari bukti-bukti baru dan memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan dugaan korupsi keterlibatan anggota DPRD.

"Alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi itu nanti yang dapat membuat jaksa merasa yakin adanya tindak pidana korupsi," katanya.

"Kejaksaan adalah pengacara negara. Jika ada tindakan yang melanggar ketentuan hukum, seperti adanya tindak pidana korupsi, sudah harus melakukan upaya hukum. Kejaksaan jangan tutup mata dengan hal seperti itu," ucap Pardo.

Kemudian, Koordinator Advokasi dan Kajian Hukum Fitra Sumut Siska Barimbing, menjelaskan, dalam hukum acara pidana perkara, yang dapat diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim hanya yang diajukan oleh Kejaksaan selaku penuntut hukum.

"Jika dalam fakta persidangan terungkap ada dugaan adanya tersangka lain dalam perkara yang sama, maka Jaksa sebagai sebagai penyidik tipikor dalam hal ini menindaklanjuti untuk melakukan penyidikan. Jika alat buktinya sudah cukup, maka limpahkan perkara ke pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim," kata Siska saat dimintai tanggapan.

Selain itu, lanjut Siska, Majelis Hakim dalam putusan perkara, dapat juga merekomendasikan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyidikan kembali.

"JPU dapat kembali melimpahkan terdakwa lain untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Menurut Siska, penegakan hukum itu sangat tergantung dengan komitmen para penegak hukum.

"Sebaik apapun aturan dibuat tanpa ada komitmen dari penegak hukum maka akan jauh dari harapan," ucapnya.

Sementara, Kepala Kejari (Kajari) Tebingtinggi Mustaqpirin saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution, belum menjawab.

Pengembangan kasus ini kini masih menjadi tanda tanya dari kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat Kota Tebingtinggi mempertanyakan perihal keterlibatan anggota DPRD yang terucap dalam persidangan kasus korupsi buku ini.

Sebelumnya diberitakan, Sukroni selaku ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi pun dicecar majelis hakim dan tim penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa seputar hasil investigasinya di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut Sukroni, ada 2 sumber dana pengadaan buku panduan tersebut. Yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebingtinggi dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sama-sama TA 2020.

Sebanyak Rp 1,2 miliar dana bersumber dari APBD mengalir ke DPRD Tebingtinggi.

"Seingat saya, dua orang (anggota DPRD, red) paling banyak menerima dananya. Lupa saya nama-namanya Yang Mulia," ujar Sukroni di hadapan Majelis Hakim Tipikor.

Hakim Ketua Jarihat Simarmata sempat menyela jalannya persidangan dan menyarankan agar penuntut umum bertindak proaktif atas fakta-fakta hukum terungkap di persidangan.

"Bisa dijadikan penelusuran lebih lanjut. 'Disapu bersih' aja Pak jaksa. Selama ini ada stigma dari tim PH terdakwa seperti dipilih-pilih. 'Dibabat' aja sekalian. Jangan orang-orang tertentu aja. Mereka kan ikut menikmati," tegas Jarihat sambil melirik penuntut umum.

Menyikapi desakan majelis hakim tipikor tersebut, JPU menjawab sebaiknya desakan itu dari tim PH ketiga terdakwa.

"Kan sudah kelihatan. Menurut Saya bukan proaktif dari PH. Justru dari Pak jaksa lah menelusurinya dari penyelidikan, penyidikan dan seterusnya," timpal Jarihat.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Iman Irdian Saragih mengaku tidak mengetahui dana yang mengalir ke DPRD.

"Harusnya saksi ahli dari BPKP sebut saja nama-namanya yang menerima duit tersebut. Supaya lembaga DPRD tidak jelek, semua harus dibuka agar terang benderang," ujar Iman Irdian alias Dian saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021) lalu.

Ketua DPC PDIP Tebingtinggi ini meminta kepada Kejari Tebingtinggi untuk segera mengusut tuntas terkait dana Rp 1,2 milyar yang disebutkan mengalir ke anggota DPRD tersebut.

"Fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung kasus korupsi di Dinas Pendidikan Tebingtinggi agar diusut tuntas semua," kata Dian.

Sebelumnya diketahui, Kejari Tebingtinggi menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan buku. Ketiganya yakni Kepala Dinas Pendidikan Pardamean Siregar (PS), Kasi Kurikulum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Magdalena (M) dan Kabid Dikdas selaku Manager Dana BOS Efni Efrida (E).

Ketiganya diduga membuat proyek fiktif pengadaan buku panduan pendidikan dengan memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 2,4 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aspidsus Kejati Sumut), Agus Sampe Tuah Lumbangaol, mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Kejari Tebingtinggi.

"Iya, ada. Soal pengadaan buku Pedi dari dana DAU senilai Rp 2,4 miliar," ujar Agus, Selasa (15/9/2020) lalu.

Ia mengatakan, pengusutan kasus ini atas laporan dari masyarakat. Penyelidikan sudah dimulai pada bulan Juni lalu, dan kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada bulan Juli.

"Ternyata menemukan tindakan perbuatan melawan hukum, yang terindikasi tindak pidana korupsi, sehingga gak lama kami lakukan penyelidikan, kita naikkan statusnya ke penyidikan di bulan Juli," katanya.

Setelah naik tahap ke penyelidikan, ditemukan adanya kejanggalan yang dilakukan oleh PS selaku kadis, M selaku PPTK, dan E selaku Manager Dana BOS.

"Nah, setelah pemeriksaan barang bukti dan dokumen ditemukan adanya kejanggalan yang dilakukan oleh PS (Kadis), M (PPTK), dan dibantu dengan E (Manager Dana BOS). Dana yang ada di DAU tadi ditarik, seakan-akan buku itu tadi sudah ada," jelasnya.

Karena merasa janggal, pihak Kejari Tebingtinggi melakukan pemanggilan kepada 6 orang distributor, dan ternyata hasilnya tidak sinkron.

"Namun saat kita tanyakan keenam distributor, ternyata pengadaan buku itu yang sebagaimana diterangkan si E tadi, hanya sebagai modus untuk menutupi pencairan Rp 2,4 miliar. Terbukti, buku itu jelas-jelas pemesanannya dari dana BOS, bukan DAU," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, buku yang sebelumnya tidak ada bentuk fisiknya, tiba-tiba datang setelah kasus naik menjadi tahap penyidikan.

"Sehingga terlihat bahwa saat pencairan itu pun buku tidak ada. Buku itu datang ketika kasus ini sudah bergulir pada tahap penyidikan. Maka dapat disinyalir bahwa pemesanan buku itu dilakukan setelah ketahuan," katanya.

Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan para saksi, pihaknya menemukan keterangan para saksi yang tidak sinkron dengan dokumen-dokumen.

"Selanjutnya kami lakukan pengumpulan keterangan para saksi, kemudian kita sinkronkan dengan barang bukti dokumen atau surat, maka itu tidak singkron, sehingga terkesan dipaksakan," pungkasnya.

Seluruh Kepsek Dipanggil

Sebelumnya, Kejari Tebingtinggi sempat memanggil seluruh kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Tebingtinggi.

Hal ini dilakukan buntut temuan dugaan korupsi pembelian buku panduan pendidikan Tahun Anggaran 2020.

Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin membenarkan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap seluruh kepala sekolah, dinas pendidikan, dan distributor.

"Kita sudah panggil kepala sekolah SD dan SMP, ya (seluruhnya)," ujar Mustaqpirin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/9/2020) lalu.

Ia menyampaikan, penyidik kejaksaan menemukan adanya dugaan korupsi dari pengadaan buku panduan pendidikan untuk guru dan murid yang nilainya mencapai Rp 2,4 miliar.

Sumber pendanaan sendiri semula berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2020. Proyek pembelian buku yang digagas Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi ini dimulai pada April 2020.

Mustaqpirin menyampaikan, buku-buku yang dibeli berasal dari 10 rekanan yang diduga fiktif dan tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan undang-undang.

"Selain itu harga per buah buku sendiri diduga di-mark up berkali-kali lipat," katanya. (Red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini