Hakim Sebut 'Pagar Makan Tanaman', Ngawasi Rumah Malah Nyolong, Pentil Dituntut 3 Tahun

Sebarkan:



JPU Chandra Naibaho saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Pentil. (MOL/ROBS)



MEDAN | Fernando Hutagalung alis Pentil (32), warga Jalan Gaperta Ujung, Gang Simalungun, Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu petang (7/7/2021) dalam persidangan secara video call (VC) di Cakra 3 PN Medan dituntut agar dipidana 3 tahun penjara. 


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho berpendapat bahwa unsur pencurian pidana Pasal Pasal 363 ayat (2) KUHPidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, telah memenuhi unsur.


Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi pun melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan Pentil.


"Mengerti saudara tuntutan Pak jaksa tadi? Bagaikan 'Pagar makan tanaman' saudara ini. Disuruh ngawasi rumah orang malah saudara nyolong pula di rumah itu. Ada pula silap?" kata Sayed.


Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis.


Pemakaman Suami


Sementara dalam dakwaan diuraikan, Minggu (17/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB, korban Elpi Erlida, warga Jalan Purnama Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan meminta tolong agar terdakwa Pentil Mengawasi Rumahnya dari luar karena akan ke luar kota beberapa hari untuk acara pemakaman suaminya.


Terdakwa juga diberikan uang lelah Rp100 ribu. Namun 2 hari kemudian sekira pukul 03.00 WIB, muncul niatnya untuk mengambil barang di dalam rumah saksi korban.


Dengan menggunakan tangga, Pentil berhasil masuk ke dalam rumah melalui ventilasi. Empat tabung gas elpiji ukuran 3 kg kemudian disimpan di semak-semak tidak jauh dari rumah korban. Menyusul 3 goni plastik berisi beras dengan berat 15 kg serta gelang rantai emas.


Barang hasil curian tersebut kemudian dijual terdakwa di ke Pasar Kampung Lalang. Sepulang acara pemakaman suaminya, Elpi Erlida sangat terkejut dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Medan Helvetia. Korban menderita kerugian Rp8.170.000. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini