Dampak Penerapan PPKM Darurat, PN dan Kejari Medan Total Gelar Sidang via Online

Sebarkan:



Hakim PN maupun JPU dari Kejari Medan total menggelar sidang secara elektronik (online). (MOL/ROBS)



MEDAN | Jajaran PN Kelas IA Khusus Medan sejak, Senin (12/7/2021) menyesuaikan diri terhadap jalannya persidangan, khususnya untuk perkara-perkara pidana. 


Pantauan awak media, persidangan perkara-perkara pidana total digelar secara (via) online di sejumlah ruang sidang, Selasa (13/7/2021).


Hal itu berkaitan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan dijadwalkan tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.

 

"Iya dari kemarin sebetulnya sudah kita coba menyesuaikan diri. Kita menghormati keputusan PPKM Darurat di Kota Medan. Sebelumnya memang majelis hakim, JPU maupun pengunjung sidangnya tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes)," kata Humas PN Medan Tengku Oyong menjelang sore tadi.




Humas PN Medan Tengku Oyong. (MOL/ROBS)



Secara internal, lanjutnya, persidangan secara elektronik (online) tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan telah dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma RI) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.


"Di mana penuntut umum bersidang dari kantor kejaksaan, terdakwanya dari rumah tahanan negara (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas). 


Bila didampingi penasihat hukum, bisa bersidang di pengadilan atau di gedung kejaksaan atau kantor hukumnya masing-masing," pungkasnya.


Kejari Medan WFH


Secara terpisah, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Bondan Subrata mengatakan, pihaknya juga telah menyesuaikan diri menyusul diterapkannya PPKM Darurat di Kota Medan.


Jajaran pegawai sebanyak 75.persen bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) dan 25 persen di antaranya aktif di kantor.




Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata. (MOL/ROBS)



"Sejak hari Senin kemarin kita sudah menerapkannya. Bahkan pegawai sudah kita suruh bekerja dari rumah sebanyak 75 persen. Selain itu, kantin saja sudah kami larang untuk menerima pengunjung di tempat. Jadi kalau mau pesan, pihak kantin yang antarkan ke ruangan masing-masing," terang Bondan.


Rujukannya, lanjut Bondan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut telah mengeluarkan surat yang ditujukan ke para jaksa se Sumut untuk menggelar sidang secara online. 


"Berdasarkan rapat koordinasi antara Pak Kajatisu, Kapoldasu, Pangdam I/BB dan beberapa unsur lainnya terkait persiapan Kota Medan dan Sibolga masuk ke fase PPKM Darurat, Pak Kajari juga langsung menggelar rapat internal untuk pelaksanaan surat tersebut," tegasnya.


Kejari Medan pun mendukung Surat Edaran Walikota Medan terkait penerapan PPKM Darurat, demikian Bondan Subrata (ROBERTS)





 



 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini