Cabuli Bocah di Bawah Umur, Damanik Ditangkap Petugas

Sebarkan:


TANAH KARO |
Anak di bawah umur ini kerap mendapat perlakuan kasar, dicabuli dan dijanjikan akan dinikahi bila sudah besar. Mengetahui hal itu, Ibu Kandung korban melaporkan terduga tersangka ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo.

Dalam melakukan aksinya, pelaku cabul sering memberikan sejumlah uang kepada Korban sebut saja Bunga (nama samaran) usia 11 tahun, Islam, alamat Desa Nageri, Kecamatan Munte, Kabupaten aKaro dan Jelita (8) korban nama samaran, Warga desa yang sama. Oleh tersangka usai melakukan aksi bejatnya mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.

Namun karna tak tahan selalu mendapat perlakuan kasar dan tak senonoh itu, ahirnya bunga (korban) melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya Ani Purwati.

Korban mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh bapak tirinya (tersangka) dengan cara mencium pipi, mencium leher, menciumi bibir, menciumi dada, menciumi kemaluan, mengesek kemaluan dengan tangan, mengelus kemaluan korban dan memasukkan batang kemaluannya kedalam mulut korban. Adapun waktu kejadian yang dialami korban, Jumat, 09 Juli 2021 sekira pukul 13.00 wib. Di Perladangan riong, Desa Nageri, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo

Mendengar pengakuan anaknya tersebut Ani P (ibu korban) langsung membuat laporan ke SPKT Polres Tanah Karo. Selanjutnya berdasarkan adanya laporan polisi nomor : LP/B/576/Vll/2021/SU/RES T.KARO. Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan penangkapan dan Penahanan terhadap pelaku pencabulan yang diketahui bernama Darma Saputra Damanik (24) yang tak lain adalah bapak tiri korban. Warga Desa Nageri, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Prov.Sumatera Utara.

Setelah menemukan alat bukti hasil visum serta dimintai keterangan saksi dan hasil pemeriksaan kepada tersangka pelaku cabul oleh penyidik pembantu unit PPA Sat Reskrim Tanah Karo. Ahirnya terhadap pelaku dilakukan penahanan di Sel tahanan Mapolres Tanah Karo.

Terhadap tersangka pelaku cabul dijerat Pasal 82 Ayat (1 ) dan Ayat (2) dari UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Peradilan Anak menjadi Undang-Undang.

Saat ini petugas unit PPA Sat Reskrim Polres tanah Karo sedang melengkapi berkas, berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan selanjutnya akan dikirim berkas perkara nya. Ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adriyan Risky Lubis SH.

Terkait kejadian ini, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia Repoblik Indonesia Kabupaten Karo, Tekwasi Sinuhaji , Senin ( 12/ 7) di halaman Mapolres Karo mengatakan perbuatan pelaku sangat mencedrai nilai -nilai kemanusiaan dan terkesan biadab apalagi diketahui pelakunya adalah Bapak tirinya, dan meminta kepada penegak hukum diwilayah hukum Polres Tanah Karo supaya melaksanakan anturan hukum yang berlaku terhadap tersangka.(ms.keloko)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini