Bukan Cuma Kompak Jualan Sabu, Pasangan Bukan Suami Istri Juga Sama-sama Dituntut 6 Tahun

Sebarkan:


JPU Chandra Naibaho saat membacakan amar tuntutan kedua terdakwa (berkas terpisah) di PN Medan. (MOL/ROBS)


MEDAN | Bukan cuma kompak berjualan narkotika Golongan I jenis sabu. Pasangan bukan suami istri, Boy Enal Iskandar Als Boy (41) dan Mutiara Anggraini Rahayu (32) juga sama-sama dituntut agar dijatuhi pidana 6 tahun penjara.

Selain itu, JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dalam persidangan video call (VC), Rabu (7/7/2021) di Cakra 3 PN Medan juga menuntut keduanya membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila tidak dibayar.maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan pertama JPU pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dinilai telah memenuhi unsur. 

Yakni percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual atau menjual narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,74 gram.

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa (berkas penuntutan terpisah) tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. 

Majelis hakim diketuai Eliwarti pun melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan kedua terdakwa.

Boy Enal, warga Jalan Garu IIB, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas maupun Mutiara Anggraini, warga Jalan Bhayangkara Gang Mesjid, Kota Medan secara bergantian memohon agar hukuman mereka nantinya diringankan.

"Kasihanilah Saya Bu hakim. Saya masih punya tanggungan satu anak. Saya punya 2 anak Bu," kata Boy dan Mutiara secara bergantian. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

'Undercover Buy'

Sementara dalam dakwaan diuraikan, Jumat petang (8/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB tim Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyamaran seolah calon pembeli sabu alias 'Undercover Buy'.

Tiga personel langsung menjumpai pasangan bukan suami istri tersebut di Jalan Garu IIB, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan memesan paketan sabu seharga Rp100 ribu.

Tanpa basa basi petugas langsung membekuk kedua terdakwa serta menyita 2 paket kecil berisi kristal putih dengan berat bersih 0,74 gram. Tim juga turut menyita barang bukti (BB) lainnya berupa bong atau alat hisap sabu, 1 unit timbangan elektrik serta telepon seluler (ponsel). (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini