Besok Mantan Rektor UINSU dkk Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:



Mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman, rekanan Joni Siswoyo dan PPK Drs Syahruddin (atas kiri ke kanan). (ROBS/Int)



MEDAN | Mantan Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman dkk menurut rencana, Kamis besok (22/7/2021) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan.


"Informasinya majelis hakim yang ditunjuk pimpinan telah menetapkan sidang perdananya besok," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp (WA), Rabu (21/7/2021) siang tadi.


Informasi dihimpun, mantan orang pertama di UINSU tersebut tersandung tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung perkuliahan terpadu (Kampus II) UISU Medan TA 2018 lalu.


Dua lainnya (berkas terpisah) juga akan menjalani sidang perdana, besok. Yakni Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan Joni Siswoyo.


2 Majelis


Perkara korupsi disebut-sebut merugikan keuangan negara mencapai Rp10,3 miliar. Andreas Purwantyo yang baru dilantik sebagai Ketua PN Medan, Jumat (9/7/2021) lalu telah menunjuk 2 formasi majelis hakim. 



Humas PN Medan Immanuel Tarigan. (MOL/ROBS)



"Untuk terdakwa Prof Dr Saidurrahman, ketua majelis hakimnya Pak Jarihat Simarmata dengan anggota majelis Pak Syafril Pardamean Batubara dan Pak Felix Da Lopez," kata Immanuel.


Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya, Drs Syahruddin dan Joni Siswoyo selaku rekanan, dengan formasi hakim ketua Syafril  Pardamean Batubara didampingi 2 anggota majelis yakni Jarihat Simarmata dan Felix Da Lopez dengan Panitera Pengganti (PP) Junain Arief dan Hj Syafrida . (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini