Warga Gedung Johor Terdakwa Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 13 Tahun, Rekannya 15 Tahun

Sebarkan:



JPU Buha Reo Saragi (kanan) saat membacakan amar tuntutan di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN - Yasir Arafat (34), warga Jalan Eka Rasmi Gang Pipa II, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Selasa (8/6/2021) di Cakra 7 PN Medan akhirnya dituntut pidana 13 tahun penjara.


Selain itu JPU dari Kejari Medan Buha Reo Saragi juga menuntut terdakwa agar dipidana denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan pertama, pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.


Yakni melakukan permufakatan jahat,  secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 1 kg.


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Syafril Batubara memberikan kesempatan terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota keberatan / pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.


15 Tahun


Sementara ketika ditanya awak media usai persidangan, JPU Buha Reo Saragi mengatakan, terdakwa atas nama Yunaidi (berkas terpisah) lebih dulu dituntut.


"Kemarin dituntut 15 tahun penjara dengan denda dan subsidair sama dengan terdakwa Yasir Arafat, Bang. Karena BB 1 kg sabu itu disita penyidik dari terdakwa Yunaidi," pungkasnya.


Pengembangan


Sementara pada dakwaan diuraikan, Senin (14/9/2020) tim penyidik dari Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas laporan masyarakat. 


Yunaidi tampak sedang berdiri di pinggiran Jalan Serdang, Kecamatan Medan Perjuangan diduga kuat sedang menunggu pembeli kemudian didekati dan dilakukan interogasi, setelah menemukan 1 bungkus sabu seberat 1 kg di genggaman terdakwa.


Yunaidi mengaku mendapat sabu itu dari rekannya, terdakwa Yasir Arafat. Yunaidi pun kemudian diminta menghubungi terdakwa lewat sambungan telepon seluler (ponsel).


Terdakwa kemudian berhasil dibekuk petugas di Jalan Laksana Kelurahan, Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini