Terdakwa Digugat Cerai Kelamaan 'Nginap' di Penjara, DD Rp960 Juta untuk Bayar Utang Pilkades Bulungihit dan 'Sumpal' LSM

Sebarkan:



Sarpin, mantan Kades Bulungihit, terdakwa korupsi DD lewat monitor vidcon mengaku sangat menyesal. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kepala Desa (Kades) Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sarpin (49), terdakwa korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp960 juta mengaku sangat menyesali perbuatannya. 


Terdakwa bukan hanya diberhentikan secara hormat dari jabatan kades tapi juga telah digugat cerai oleh istrinya karena kelamaan 'menginap' di penjara.


"Dia (istri terdakwa) yang menggugat cerai Yang Mulia. Saya sangat menyesal Yang Mulia. Saya masih punya tanggungan 3 anak. Satu masih kuliah. Menangis mereka karena Saya di penjara," kata Sarpin melalui monitor video conference, Senin petang (31/5/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Hakim ketua Mian Munthe juga mempertanyakan apakah ada itikad baiknya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara seperti menjual aset, sebelum JPU dari Kejari Labuhanbatu dimotori Sepstian Tarigan menyampaikan tuntutan.


Sebab para perangkat desa yang pernah dihadirkan di persidangan menyatakan beberapa bulan tidak menerima gaji karena dana di kas Desa Bulunguhit kosong. "Saya usahakan yang Mulia," timpalnya, 


'Sumpal'


Di bagian lain majelis hakim mempertanyakan DD sebesar Rp960 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa. Majelis hakim dengan nada guyon kuatir uang negara tersebut digunakannya untuk mendekati wanita lain sehingga dia digugat cerai.


Kekuatiran itu pun ditampik. Menurutnya, setelah DD secara bertahap dicairkan bersama Bendahara Desa, sebanyak Rp600 juta digunakannya untuk membayar utang ketika dia ikut dalam bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura pada tahun 2016 lalu.


Sedangkan sisanya Rp360 juta digunakan terdakwa Sarpin untuk 'menyumpal' sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media massa agar informasi kecurigaan tindak pidana korupsi dirinya tidak diungkap ke publik.


Inspektorat


Sebelumnya JPU Sepstian Tarigan juga menghadirkan ahli dari Inspektorat Kabupaten Labura Tiolina Simatupang.




Ahli dari Inspektorat Kabupaten Labura Tiolina Simatupang (kanan) saat didengarkan pendapatnya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Desa yang dipimpin terdakwa memperoleh DD bersumber dari APBD Kabupaten Labura periode 2016 hingga 2019. Setelah melakukan audit, tim inspektorat menemukan Rp960 juta termasuk sisa anggaran desa (silpa), tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa. 


Mian Munthe pun melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang guna mendengarkan amar tuntutan JPU.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini