Tanam Ganja di Ladang, Purba Ditangkap Polisi

Sebarkan:


TANAH KARO | 
Polres Tanah Karo menangkap pemilik tanaman ganja di desa Singa kecamatan Tigapanah kabupaten Karo Jumat ( 04/6) sekira pukul 01.15 Wib di Jalan Rakutta Brahmana Kel. Lau Cimba Kec. Kabanjahe persisnya di Pajak Singa Kabanjahe. Penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan pelaku memiliki tanaman ganja di ladangnya. 

                Menindaklanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan Tujuanta purba di Jalan Rakutta Brahmana Kel. Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

               Setelah dilakukan interogasi, dimana Terduga mengaku ada menanam narkotika jenis ganja di ladang miliknya. Selanjutnya Personil Satresnarkoba Poles Tanah Karo melakukan pengembangan ke ladang milik terduga yang berada di Desa Singa tepatnya di Perladangan Kenjahe.

                Begitu tiba di ladang milik Tujuanta sekira pukul 02.30 Wib, Personil Satresnarkoba Poles Tanah Karo menemukan 19 (sembilan belas) batang pohon ganja meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 95 cm s/d 250 cm, 2 (dua) buah potongan plastik mulsa dan Potongan kertas koran di ladang miliknya.
Saat ditemukannya tanaman ganja tersebut Terduga mengakui bahwa pohon ganja tersebut miliknya yang ditanamnya sendiri.

             Kemudian personil Satresnarkoba Poles Tanah Karo melakukan penyisiran di sekitar perlagangan Kenjahe Desa Singa namun tidak ditemukan barang bukti narkotika lainnya.

             Selanjutnya pada pukul 09.00 Wib Bupati Karo didamping oleh Kapolres Tanah Karo, Wakapolres Tanah Karo, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, Kapolsek Tigapanah dan Kepala Desa Singa melakukan pencabutan terhadap 19 (sembilan belas) batang pohon ganja.

               Setelah melakukan pencabutan terhadap 19 (sembilan belas) batang pohon ganja tersebut, kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.(ms.keloko)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini