Sidang Suap Lelang Jabatan di Kemenag Sumut 'Panas', PH Kedua Terdakwa Ragukan Ahli IT

Sebarkan:



M Fadli (pegang mik) selaku ahli IT saat didengarkan pendapatnya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi berbau suap (gratifikasi) terdakwa mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Iwan Zulhami dan mantan Plt Kakan Kemenag Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin, selaku pemberi uang suap, Senin (21/6/2021) berlangsung 'panas'.


Tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa keberatan dengan kesimpulan yang diambil M Fadli sebagai ahli Informasi dan Teknologi (IT) dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan yang dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


"Mohon dicatat Yang Mulia. Kami keberatan dengan ahli yang dihadirkan penuntut umum ini," tegas PH terdakwa Zainal Arifin.


Sebab sebagai ahli IT, M Fadli tidak memiliki kapasitas menyimpulkan apa yang ada di transkrip percakapan di WhatsApp (WA).


Untuk beberapa saat ahli tampak tertunduk ketika ditanya apa dasar dia menyimpulkan, pemberian dana oleh mantan Plt Kakan Kemenag Madina kepada Nurkholidah bertujuan agar terdakwa Zainal Arifin menduduki jabatan Kepala di Kemenag Madina secara definitif.


"Sebentar. Iya, saudara kan bukan ahli hukum pidana. Kesimpulan saudara sebagaimana disebutkan di BAP jadi bias. Sertifikasi keahlian saudara dari Kemeninfo tadi ya? Saya pun pernah dibekali soal IT. Jadi dikit-dikit ngerti," kata Bambang mengambilalih pertanyaan PH terdakwa Zainal Arifin yang mencecar ahli dengan nada tinggi.


Di bagian lain penuntut umum juga ditegur hakim ketua agar ke depannya memberikan pertanyaan sesuai dengan keahlian daei saksi yang di-BAP.  


"Kalau berkaitan dengan IT, silakan diprint transcript pembicaraan di WA. Tapi jangan disimpulkan seperti itu. Dia bukan ahli hukum. Memindahkan data dari hp kemudian dikloning ke komputer," tegasnya.




Terdakwa Iwan Zulhami dan Zainal Arifin (kiri) mengikuti persidangan secara video conference (vicon). (MOL/ROBS)



Sementara menjawab pertanyaan JPU Polim Siregar, ahli mengatakan, data pembicaraan antara kedua terdakwa dengan Nurkholida (perantara pemberian uang suap-red) tidak ada diutak-atik.  


Edi Purwanto selaku ketua tim PH terdakwa Iwan Zulhami pun sependapat dengan PH terdakwa Zainal Arifin, tidak lagi memberikan pertanyaan lebih lanjut karena meragukan M Fadli sebagai ahli IT. Hakim ketua pun memerintahkan panitera untuk mencatat keberatan PH kedua terdakwa dan melanjutkan persidangan pekan depan.


Bertahap


Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, terdakwa Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah  Mei 2019 lalu bertandang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Zainal Arifin pun mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Madina. 


Uang suap secara bertahap diberikan terdakwa Zainal Arifin kepada Iwan Zulhami melalui Nurkholidah Lubis, kebetulan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan.


Akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kakan Kemenag Kabupaten Madina  berdasarkan Surat Keputusan (SK) terdakwa Iwan Zulhami selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara No 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019  tanggal 12 Juli 2019.


Terdakwa Iwan Zulhami dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sedangkan Zainal Arifin dijerat pidana Pasal 5 ayat (1) b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau pidana Pasal 13  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini