Satreskrim Polres Tapsel Ciduk 3 Pelaku Pungli Parkir di Pasar Gunungtua Kabupaten Paluta

Sebarkan:


PALUTA
| Personil Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) ciduk 3 warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) saat melakukan pungutan liar (Pungli) di Lingkungan V, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta, Sabtu (12/6/2021) siang sekira pukul 13.30.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tapsel AKBP Roman Samaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina kepada metro-online mengatakan, penindakan terhadap para pelaku Pungli tersebut sebagai tindak lanjut surat telegram Kapolri nomor : STR/463/VI/PAM.3.2/2021 tanggal 11 juni 2021 tentang premanisme dan pungutan liar.

"Modus para pelaku yakni dengan memungut uang parkir kenderaan dari masyarakat tanpa prosedur yang diatur sesuai Perda dengan TKPnya di lingkungan V Kelurahan Pasar Gunungtua dan barang bukti sebesar Rp 51 Ribu,"kata Kasat Reskrim AKP Paulus.

Adapun 3 pelaku Pungli warga Paluta yang diamankan personil Sat Reskrim Polres Tapsel tersebut yakni GB, 39, Lk, warga Lingkungan V, Kelurahan Pasar Gunungtua, RI Sitompul, 30, Lk, warga Lingkungan II, Kelurahan Pasar Gunungtua dan KG Dasopang, 28, Lk, warga Desa Lantosan I, Kecamatan Portibi.

Selain itu kata AKP Paulus, diwaktu yang hampir bersamaan, pihaknya juga berhasil mengamankan 5 orang pelaku Pungli di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.(Ginda/GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini