Pasutri Bawa 10 Kg Sabu Diamankan

Sebarkan:

PAPARKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan saat memaparkan penangkapan tersangka pengedar sabu. 

MEDAN | Satres Narkoba Polrestabes Medan gagalkan peredaran 10 Kg sabu-sabu yang dibawa pasangan suami-istri (pasutri) yang diamankan di kawasan Jalan Nangka, Perbaungan, Serdang Bedagai.

Keduanya merupakan jaringan Malaysia-Aceh Utara-Medan yang sebelumnya juga pernah diungkap Polrestabes Medan dengan barang bukti 40 Kg sabu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan dan Kanit II Sat Narkoba Iptu Harjuna Bangun dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021) mengatakan, pasangan suami-istri yang diamankan yakni AN (48) suami dan YU (24) istri, yang keduanya merupakan warga Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Keduanya kita amankan hasil pengembangan 40 Kg sabu yang baru-baru ini berhasil kita ungkap. Keduanya masih 1 jaringan," sebutnya.

Lebih jauh, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, tim mendapat informasi akan adanya transaksi sabu di salah satu hotel kawasan Jalan Adam Malik Medan. Petugas bergerak ke lokasi dan menemukan 10 kg sabu.

Namun pasangan suami-istri ini sempat melarikan diri. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya di sekitar Jalan Nangka, Gang Jambu, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Dari pengakuan keduanya, mereka sudah 4 kali beraksi menjemput sabu dari Aceh Utara. Aksi pertama keduanya diupah 1 unit mobil SUV dan uang tunai Rp 5 juta. Namun aksi kedua, ketiga dan keempat pelaku masih dijanjikan upah saja. Namun, kedua tersangka tidak tahu berapa barang bukti yang mereka bawa," terang Kapolrestabes.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 132 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat 20 tahun penjara. (ka)
   

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini