Pasarkan Oli 'Kw' Merek Unioil, Warga Komplek Victoria Titi Kuning Dituntut Denda Rp25 Juta

Sebarkan:

 


JPU Sri Delyanti saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Wendy Kartono (kanan). (MOL/ROBS)



MEDAN | 'Nekat' memasarkan minyak pelumas (oli) bukan dari produsen sebenarnya alias 'Kw' Wendy Kartono (37), warga Jalan Inspeksi / Kanal Komplek Victoria, Lingkungan XV, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dituntut pidana denda Rp25 juta.


"Bila denda tidak dibayar maka digantikan pidana kurungan (subsidair) selama 3 bulan," kata JPU daei Kejati Sumut Sri Delyanti di hadapan majelis hakim diketuai Saidin Bagariang dan terdakwa, Kamis (10/6/2021) di Cakra 3 PN Medan.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan pertama pidana Pasal 102 jo Pasal 100 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dinilai telah memenuhi unsur.


Yakni tindak pidana memperdagangkan barang dan atau jasa dan atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan atau jasa dan atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain.


"Mengerti saudara? Tadi Bu jaksa menuntut saudara pidana denda. Tidak ada pidana penjara. Jadi saudara punya hak untuk menyampaikan pembelaan Kami berikan waktu selama 7 hari," urai Saidin Bagariang.


Temuan


Sementara dalam dakwaan diuraikan, perkara pemasaran oli 'Kw' menggunakan merek Unioil tersebut berawal dari temuan Hendramin, salah seorang karyawan PT Dirgantara Mitramahardi Jakarta selaku distributor resmi Unioil untuk wilayah Banda Aceh dan Sumatera Utara (Sumut),


Saksi menemukan bin faktor pengiriman ratusan kaleng Unioil 'Kw' ke sejumlah daerah dengan menggunakan jasa pengiriman barang (ekspedisi) Kalimantan di Jalan Irian Barat Percut Seituan, Jumat (14/8/2020) sekira pukul 11.50 WIB. 


Di antaranya, 100 Kotak @ 24 kaleng ukuran 800 ml ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumut dengan harga Rp600.000 per 1 kotak dan 20 Kotak @ 24 kaleng  ukuran 800 ml  serta 1 kotak @ 24 kaleng ukuran 1 liter ke Cikampak, Kabupaten Labusel.


Di salah satu gudang kawasan Kayu Putih Medan juga ditemukan 100 Kotak @ 24 kaleng ukuran 800 ml.


Ratusan Juta


Temuan itu kemudian dilaporkan ke penyidik. Terdakwa Wendy Kartono mengakui oli 'Kw' tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang sales freelance (tidak tetap) bernama Rendi (belum tertangkap). 


Setelah memesan lewat sambungan telepon seluler (ponsel) terdakwa kemudian menjemput oli tersebut ke salah satu gudang di Jalan Kayu Putih Medan. Akibat perbuatan terdakwa, omset PT Dirgantara Mitramahardi merugi ratusan juta rupiah sejak 2017 hingga 2019. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini