LBH Buruh Sumut: PHK CV Catur Jaya terhadap Selly Khosman Sepihak dan Berpotensi Langgar UU Naker

Sebarkan:



Ruben Panggabean SH MH. (MOL/ROBS)



MEDAN | Kuasa hukum Jaya Selly Khosman, salah seorang pekerja di CV Catur Jaya (CJ), Rabu (30/6/2021) akhirnya angkat bicara atas pemberitaan sejumlah media di Medan yang mengutip statement kuasa hukum perusahaan, Junirwan Kurnia.


"Apa yang diumbar di media itu menyatakan klien seolah sering keluar saat jam kerja adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji serta kuat dugaan upaya pembunuhan karakter", kata Selly melalui kuasa hukum Selly dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buruh Sumut, Ruben Panggabean SH MH.

 

Pihaknya sangat menyayangkan tindakan direktur CV CJ yang mengekspos perselisihan industrial menyangkut kliennya ke media massa. Lebih parahnya lagi, apa yang disampaikan ke media hanya asumsi pribadi dan bukan fakta.


"Memangnya sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan klien kami sah di-PHK karena alasan yang sah? Kan belum ada. Oleh karenanya,  kami akan lakukan upaya hukum atas tuduhan yang dinilai serius tersebut," tegasnya.


Malah sebaliknya, Selly adalah korban dari adanya perbedaan pendapat di antara para pemilik saham di perusahaan bergerak di bidang binatu tersebut.


"Klien kami ini di-PHK tanpa melalui prosedur yang disyaratkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (Naker) dan hasil analisa kami menyimpulkan kalau Selly di-PHK karena adanya perselisihan di antara pemilik saham di CV Catur Jaya," jelasnya. 


Selaku kuasa hukum, LBH Buruh Sumut telah menyurati kepada direktur perusahaan agar dilakukan perundingan bipartit. Solusi terbaik, imbuh Ruben Panggabean, pihak perusahaan agar mempekerjakan kembali Selly. 


Namun setahu bagaimana melalui kuasa hukumnya direktur menolak permintaan bipartit. Karena upaya bipartit gagal, pihak kuasa hukum kemudian telah membawa masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan untuk dimediasi lebih lanjut.


"Apalagi saat ini kan masih dalam situasi pandemi Covid-19. Semuanya berdampak apalagi bagi masyarakat kebetulan ekonomi lemah. Pengusaha jangan semena-mena," ujarnya.


LBH Buruh Sumut juga meminta agar Kadisnaker Kota Medan Hannalore Simanjuntak dapat bekerja maksimal untuk kepentingan terbaik bagi pekerja dengan memerintahkan CV CJ mempekerjakan kembali Selly.


"Kami LBH Buruh tidak akan tinggal diam dan melawan tindakan pengusaha yang sewenang-wenang melanggar UU Naker," tegasnya.


RDP dan Izin


Ruben menambahkan, selain berproses di Disnaker Medan, masalah PHK dinilai sepihak terhadap Selly beberapa waktu lalu juga dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 2 DPRD Medan yang juga hadir Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan namun pihak perusahaan atau yang mewakili, tidak hadir. 


Dalam RDP, selain masalah PHK juga dibahas masalah izin lingkungan perusahaan. Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan dr Tengku Amri Fadli menegaskan, telah melakukan pengecekan ke perusahaan dan  fakta yang ditemukan, belum adanya izin lingkungan. RDP di Komisi 2 ditunda untuk ditindaklanjuti dengan menghadirkan pihak perusahaan.


Pihaknya sedang berdiskusi mengenai kemungkinan melaporkan masalah izin lingkungan CV CJ yang berdomisili di Jalan Bambu dan Jalan S Parman, Kota Medan tersebut. (ROBS/Rel)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini