Kepala Desa Securai Selatan Kangkangi Surat Edaran Bupati Langkat Nomor 440/991/BPBD/2021 Tentang PPPKM

Sebarkan:

 


LANGKAT | Meski Bupati Langkat telah mengeluarkan surat edaran tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) demi menjaga kesehatan masyarakat dari penyebaran Virus Corona (Covid19), namun Kepala Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan diduga kangkangi surat edaran Bupati Langkat tersebut.

Pasalnya kepala desa Securai Selatan memberikan izin kepada masyarakat yang melaksanakan pesta perkawinan di desa nya yang mengumpulkan orang banyak dan menimbulkan kerumunan.

Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP PS Simbolon, SH, dikonfirmasi Metro Online.co pada Jumat (11/06/2021), membenarkan di desa Securai Selatan melaksanakan acara pesta perkawinan yang mengumpulkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan.

Padahal kata AKP PS Simbolon, dalam surat edaran Bupati Langkat telah jelas dituangkan 7 (tujuh) poin larangan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Langkat, baik pedagang maupun usaha hiburan dan berbagai warung yang menimbulkan kerumunan.

Adapun beberapa larangan dalam surat edaran Bupati Langkat tersebut yakni, Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 wib, terhadap pusat perbelanjaan, supermarket dan swalayan, dengan pembatasan jumlah pengunjung hingga limapuluh persen.

Kemudian, Peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran terhadap hotel dan balai pertemuan, selanjutnya pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 wib terhadap Jenis usaha restauran, rumah makan, pusat perjualan makanan.

Peniadaan kegiatan/operasional terhadap usaha klub malam, diskotik, PUB/musik hidup, karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), bar/rumah minum, bola sodok, arena permainan ketangkasan.

Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 wib, terhadap warung makan, kedai kopi dan usaha mikro kecil lainnya, dengan jetentuan mengurangi jumlah pengunjung hingga limapuluh persen, serta pelaksanaan protokol kesehatan diawasi langsung oleh satgas Covid19 tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.

Peniadaan kegiatan terhadap acara kebudayaan/acara perkawinan/acara keluarga/acara kemasyarakatan lainnya yang sifatnya mengumpulkan dan menimbulkan kerumunan, kecuali acara pengurusan jenazah sampai dengan pukul 19.00 wib dengan ketentuan pelaksanaan protokol kesehatan dan diawasi langsung oleh satgas Covid19 tingkat desa dan kelurahan serta kecamatan, ucap Kapolsek Pangkalan Berandan.

Mengenai kerumunan dalam acara pesta perkawinan tersebut, kata AKP PS Simbolon, pihaknya yakni Babinkamtibmas bersama dengan Babinsa telah berupaya melakukan pembubaran, namun pihak yang mengadakan pesta tersebut mengaku telah mendapat izin dari kepala desa Securai Selatan.

Saat Kapolsek Pangkalan Berandan mencoba menghubungi kepala desa securai selatan melalui handpon, sang kades mengaku sedang ada urusan diluaa kota, terang AKP PS Simbolon, SH, sembari mengatakan untuk wilayah hukum Polsek Pangkalan Berandan tidak satupun masyarakat diberi izin melaksanakan acara pesta perkawinan dan acara lainnya yang menimbulkan kerumunan.

Sementara itu, Kepala Desa Securai Selatan, Efendi Simangunsong, dikonfirmasi Metro Online.co melalui handpon nya mengatakan, handpon aktif namun enggan mengangkat.(mp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini