Kantongi 2 Amplop Ganja, Warga Pancing Diciduk Polisi

Sebarkan:

 

Tersangka (kiri) diapit petugas. 

MEDAN | Seorang pria berinisial Zul (31) warga Jalan Pancing Gang Ibu, Kecamatan Medan Tembung diciduk Tekab Reskrim Polsek Medan Baru karena kedapatan mengantongi 2 amplop ganja.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/6/2021) sore menerangkan penangkapan terhadap tersangka berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Wiliam Iskandar Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, belum lama ini petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi," ujarnya.

Petugas yang tiba di lokasi sambungnya, melihat seorang pria yang sedang mengendarai sepedamotor Honda Beat warna hitam BL 5833 GQ dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

"Petugas kita melakukan penyergapan dan berhasil membekuk pria tersebut. Saat digeledah, dari saku celana sebelah kiri tersangka ditemukan 2 amplop  berisi ganja kering," terangnya.

Lanjut Kanit, saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa ganja tersebut dibelinya dari seseorang di Jalan Prof HM Yamin Medan seharga Rp 20 ribu.


"Tersangka juga mengaku ganja itu akan digunakannya seorang diri di rumahnya. Selanjutnya tersangka Zul digelandang ke Mako guna proses lebih lanjut," pungkasnya.(ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini