HUT Bhayangkara ke-75, Sat Lantas Polrestabes Beri Pelayanan SIM Gratis

Sebarkan:

MEDAN | Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-75, Satlantas Polrestabes Medan memberikan pelayanan khusus bagi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).


Hal ini disampaikan Kasat Lantas AKBP Sonny Siregar melalui Kanit Regident SIM Satlantas Polrestabes Medan Iptu Andita Sitepu kepada wartawan, Jumat (18/6/2021) sore.

"Pelayanan khusus perpanjangan SIM berlaku bagi 75 pemohon SIM A dan C yang lahir pada tanggal 1 Juli dan atau masa SIM yang habis tanggal 1 Juli 2021," ujarnya.

Andita mengatakan adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan perpanjangan SIM gratis, selain yang lahir 1 Juli, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan kesehatan, dan KTP.

"Tidak berlaku untuk SIM baru. Untuk perpanjangan dengan menunjukkan SIM yang lama, berlaku untuk 75 orang pendaftar pertama," jelasnya.

Pelaksanaan pelayanan khusus perpanjangan SIM ini dimulai pada Rabu (24/6/2021) hingga Kamis (1/7/2021) mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB di kantor Satpas Satlantas Polrestabes Medan, Jalan Arief Lubis Medan.

Sekadar informasi, tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu dan SIM A sebesar Rp80 ribu. Sedangkan tarif untuk membuat SIM baru, SIM A Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu. (ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini