Bertransaksi 20 Butir Pil Ekstasi dengan Aparat Polda Sumut, Warga Medan Baru Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:



Dua saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut (kanan) saat didengarkan keterangannya di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Yasir Syahputra Chaniago (32), warga Jalan S Parman, Gang Harapan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Rabu petang (30/6/2021) menjalani sidang perdana di Cakra 3 PN Medan.


JPU dari Kejari Medan dalam dakwaan menguraikan, terdakwa dijerat tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi.


Terdakwa bertransaksi narkotika Golongan I jenis pil ekstasi dengan aparat dari Polda Sumut yang sedang melakukan penyamaran dan akhirnya dibekuk, 


Yasir kemudian menghubungi rekannya bernama Andre. "Ndre, ada obor (sabu)? Duapuluh (butir)," kata JPU menirukan pembicaraan terdakwa dengan Andre lewat sambungan telepon seluler (ponsel).


Undercover Buy


Yasir kemudian disuruh menunggu di Jalan Gajah Mada Medan. Setelah menunggu beberapa menit, Andre pun tiba dan langsung memberikan pil ekstasi dimaksud yang dimasukkan ke dalam plastik tembus pandang dan langsung pergi.


Terdakwa kemudian menghubungi calon pembelinya dan disepakati lokasi transaksinya di Jalan S Parman Gang Pasir.


Setelah menunjukkan ke-20 butir pil ekstasi seberat 6,5 gram tersebut, Yasir sempat menanyakan uang pembeliannya. 


Terdakwa tidak menyadari kalau orang yang sedang bertransaksi dengannya adalah tim petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang sedang menyaru sebagai calon pembeli alias Undercover Buy.


Terdakwa pun langsung dibekuk dan menyita pil ekstasi berlogo Superman tersebut sebagai barang bukti (BB).


Yasir dijerat pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35.l Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi.


Dalam kesempatan tersebut JPU juga menghadirkan 2 saksi dari Polda Sunut yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Joshua dan Ricardo Sinaga.


"Kasusnya terungkap setelah dilakukan pengembangan atas laporan masyarakat Yang Mulia," kata Ricardo menjawab pertanyaan hakim ketua Sayed Tarmizi.  


Membenarkan


Kedua saksi menegaskan, ada melakukan interogasi terhadap terdakwa. Bila pil ekstasinya laku terjual, terdakwa Yasir akan mendapatkan keuntungan Rp30 ribu per butirnya.


Ketika dikonfrontir, terdakwa melalui persidangan secara video call (VC) didampingi penasihat hukumnya (PH) Desi Harahap membenarkan keterangan kedua saksi. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian tuntutan terdakwa. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini