Adelin Lis Ditangkap. Kejagung Diminta Periksa Semua Asetnya di Madina

Sebarkan:

Adelin Lis, Buronan Kelas Kakap Kejagung Kasus Pembalakan Liar Hutan di Madina.

MANDAILING NATAL |
Buronan kelas kakap Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis, atas kasus pembalakan liar hutan di Mandailing Natal (Madina) ditangkap oleh otoritas keamanan Singapura.

Adelin Lis ialah burunan yang telah melarikan diri selama puluhan tahun.

Menanggapi tertangkapnya buronan kelas kakap yang telah dua kali melarikan diri ini, KNPI Madina dibawah kepengurusan Bung Tan Gozali turut angkat bicara.

Melalui keterangan persnya, Tan Gozali mengatakan, bahwa Adelin Lis ialah pemilik PT Mujur Timber Group, perusahan yang bergerak di bidang perusahaan perkebunan dan pengolahan kayu.

Tan menduga kuat bahwa perusahan perkebunan PT Mujur Timber Group ini beberapa berdiri dan beroperasi di daerah Kabupaten Madina.

"Dugaan kita, aset dari Adelin Lis ini banyak bergerak di Madina. Untuk itu kita minta Kejagung agar melakukan pemeriksaan terhadap semua perusahaan perkebunan yang ada di sini," kata Ketua KNPI Madina, Bung Tan Gozali, Kamis (17/6/2021).

Kejagung juga diminta melakukan penyitaan terhadap semua aset Adelin Lis khususnya yang ada di Kabupaten Madina.

"Semua aset dari buronan kelas kakap ini harus diperiksa, baik pengolahan kayu ataupun perusahaan perkebunannya, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya dalam putusannya memutus bahwa Adelin Lis telah merugikan uang negara hingga ratusan milliar," tegas Tan, yang juga Ketua Umum Ikatan Pemuda Mandailing tersebut.

Sekilas tentang kasus dari Adelin Lis yang  dihimpun oleh awak media ini dari berbagai sumber.

Awalnya pada Maret 2006 lalu, Adelin Lis dinyatakan buron oleh Polda Sumut. Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu diduga telah melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.

Adelin Lis melarikan diri namun tertangkap di Beijing China pada akhir tahun 2006 lalu.

Tetapi esoknya, kemudian ia kembali melarikan diri setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Tak lama ia kembali berhasil ditangkap lagi.

Seterusnya, pada tahun 2008, ia berhasil kembali melarikan diri. Selama puluhan tahun keberadaannya tidak diketahui. Dan akhirnya pada bulan Maret lalu otoritas keamanan Singapura menangkapnya, karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. (Sahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini