WOW!! Rekening Sopir Terdakwa Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Capai Rp700 Juta

Sebarkan:



Denny Junaidi Barus, sopir pribadi terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami saat didengarkan keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBS)



MEDAN | Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap alias gratifikasi terkait lelang jabatan terdakwa mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kenag) Sumut Iwan Zulhami dan mantan Plt Kakan Kemenag Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin, selaku pemberi uang suap.


Sopir pribadi terdakwa Iwan Zulhami yakni Denny Junaidi Barus yang dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut sebagai saksi, Senin (31/5/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan mengatakan, saldo di rekeningnya sempat mencapai Rp700 juta. 


Menurut Denny, terdakwa Iwan Zulhami yang juga pamannya itu pernah meminta nomor rekening banknya karena ada orang yang akan mentransfer uang. Namun dia tidak berani mempertanyakan siapa saja orang yang akan mentransfer uang tersebut.


Namun saldo terakhir di rekening saksi tinggal Rp7 hingga Rp8 juta. "Rekening koran saja yang disita Yang Mulia," timpal JPU Polim Siregar.


Ketika dicecar hakim ketua Bambang Joko Winarno dan tim JPU dimotori Polim Siregar, saksi mengatakan, atas perintah terdakwa Iwan Zulhami, dirinya pernah menerima titipan barang dari Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Nurkholidah Lubis.


"Iya. Pernah disuruh jemput titipan dari Ibu Nurkholidah ke rumah dinas di Ring Road Setia Budi. Waktu itu pak Plt Kakan Kemenag Zainal Arifin juga ada bersama ibu Nurkholidah. Tapi Saya enggak tahu apa isi titipan itu," timpalnya.


Barang yang diterima saksi dari Nurkholidah Lubis tersebut kemudian diserahkan kepada Iwan Zulhami di rumah pribadi di Kota Binjai.


Saksi Denny juga. mengaku pernah diperintahkan terdakwa Iwan Zulhami menerima titipan uang sebesar Rp50 juta melalui abang kandungnya, Koko Barus. 


Di bagian lain saksi juga pegawai honor itu menambahkan, terdakwa Zainal Arifin sebagai Plt Kakan Kemenag Madina ada menemui 'bosnya' di Kanwil Kemenag Sumut. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Bertahap


Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, terdakwa Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah  Mei 2019 lalu bertandang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Zainal Arifin pun mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Madina. 



Terdakwa Iwan Zulhami dan Zainal Arifin mengikuti persidangan secara video conference (VC) di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Uang suap secara bertahap diberikan terdakwa Zainal Arifin kepada Iwan Zulhami melalui Nurkholidah Lubis.


Akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kakan Kemenag Kabupaten Madina  berdasarkan Surat Keputusan (SK) terdakwa Iwan Zulhami selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara No 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019  tanggal 12 Juli 2019.


Terdakwa Iwan Zulhami dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sedangkan Zainal Arifin dijerat pidana Pasal 5 ayat (1) b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau pidana Pasal 13  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini