Usai Beli Sabu, Pecandu Dijemput Polisi

Sebarkan:
Tersangka (tengah) diapit petugas. 


MEDAN | Seorang pria dijemput Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Baru usai beli narkoba jenis sabu dari Pasar Induk Lauci kawasan Medan Tuntungan.

Tersangkanya Irwansah alias Iir (34) warga Jalan Deli Tua Gang Jafar Desa Pama Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. Dari tersangka disita barang bukti sabu paket Rp 50 ribu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus dalam keterangannya kepada wartawan Selasa (18/5/2021) mengatakan tersangka diamankan petugas bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Flamboyan Kecamatan Medan Tuntungan tepatnya di Komplek Royal Sumatra sering digunakan transaksi narkoba.

Lantas kata kanit, pada Kamis (29/4/21) lalu petugas ke lokasi dan melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Petugas menghampiri dan mengamankan tersangka. Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu dari buruh bangunan ini," ujarnya.

Karena sudah ada barang bukti tersangka dibawa ke Polsek Medan Baru guna penyelidikan lebih lanjut.

Masih kata Kanit, hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu tersebut  di Pasar Induk Lauci seharga Rp. 50.000.

"Kata tersangka sabu itu mau dipakai disendiri," terang kanit. (r/ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini