Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu

Sebarkan:

AMANKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi, Dir Narkoba Poldasu, Kombes Pol Wisnu Adji,  Kabid Humad Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wakapolrestabes, AKBP Irsan Sinuhaji, Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Idik/III, Iptu Irwanta Sembiring saat memaparkan penangkapan narkoba 


MEDAN | Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 40 Kg sabu dari kawasan Jalan Binjai, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. 

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari 3 tersangka yakni, MJ, IS dan ES yang sudah diamankan sebelumnya


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi, Dir Narkoba Poldasu, Kombes Pol Wisnu Adji,  Kabid Humad Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wakapolrestabes, AKBP Irsan Sinuhaji, Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Idik/III, Iptu Irwanta Sembiring dalam keterangannya, Senin (24/5/2021) mengatakan, dalam pengembangan, Tim Sat Res Narkoba pada 28 April 2021 mendapat informasi adanya seseorang yang membawa sabu dengan mobil bernomor polisi BK 1208 DO sedang melintas di kawasan Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

"Mendapat informasi itu, tim bergerak ke lokasi," jelasnya.


Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 40 bungkus diduga sabu-sabu yang disembunyikan di kotak ban serap yang sudah dimodifikasi.

Tersangka, MH (37) warga Batangkuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang tak bisa mengelak dan mengakui kalau ia hanya bertugas mengantarkan sabu dari Aceh Utara menuju ke Medan.


 "Tersangka mengaku tidak mengenali jaringannya. Tapi kuat dugaan ini sindikat internasional. Malaysia-Aceh-Sumut (Medan)," jelasnya. 


Dalam pengakuannya, sebut Kapolrestabes, tersangka MH sudah 4 kali menyelundupkan sabu dari Aceh ke Medan. 

Pengiriman pertama 17 Kg sabu, ke dua 20 Kg sabu, ketiga 15 Kg sabu dan terakhir 40 kg sabu. Jika berhasil mengantarkan sabu itu ke tujuan, tersangka MH diupah Rp 10 juta perkilogramnya.


 "Dalam dua bulan saja tersangka menjalankan tugasnya mengantar sabu dia sudah memperoleh ratusan juta. Karena dia dijanjikan upah Rp 10 juta perkilo sabu yang berhasil diantarnya," terang Kapolrestabes. 


Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes mengimbau masyarakat agar sama-sama menyatakan perang terhadap narkotika. Sebab, Medan merupakan pangsa pasar yang sangat potensial bagi para bandar untuk mengedarkan narkotika.


"Medan merupakan salah satu pangsa terbesar peredaran narkotikan. Selama 11 bulan saya menjabat di Medan, tercatat sudah ada 300 Kg lebih narkotika yang kita sita," sebut Kapolrestabes.


Karena perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahuh 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini