Pengelola Gelanggang Judi Dadu Durin Simbelang Pancurbatu Terkesan Tantang Nyali Polisi

Sebarkan:


PANCURBATU |
Pengelola lapak dadu di Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang terkesan tak gentar dan  menantang aparat kepolisian dalam kegiatan ilegalnya.

Pasalnya, pengelola dadu di Desa Durin Simbelang yang berada di wilayah Polsekta Pancurbatu, Polrestabes Medan itu sudah berlangsung lama dan tak segan segan membuka praktik ilegalnya meski di bulan suci Ramadhan, dan dimasa pandemi Covid 19. 

Tindakan pengelola lapak perjudian ini jelas jelas melanggar undang undang sesuai Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

1.Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

2.Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Namun pengelola perjudian jenis dadu di Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu tidak menghiraukan Undang Undang Tersebut , padahal saat ini Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si memerintahkan seluruh jajaran nya termasuk Polda Sumut dan Polrestabes Medan untuk membubarkan semua jenis kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan di tengah masa pandemi covid 19 yang telah melanda Indonesia .

Kegiatan perjudian di Desa Durin Simbelang tersebut diduga sudah berlangsung hampir setengah tahun dan belum pernah sekali pun Polisi berhasil menangkap pemilik lokasi dan Bandar yang ada di lokasi yang terkesan kebal hukum, licin dan selalu menimbulkan kerumunan sehingga diduga dapat menimbulkan klaster baru penyebaran covid 19. 

Untuk menuju ke lokasi perjudian nomor satu di Kawasan Deli Serdang ini pengunjung harus membuka kaca mobil yang dimana ada sebuah portal yang dijaga oleh sejumlah pria berbadan tegap yang konon katanya adalah suruhan pria yang mengelola lokasi perjudian tersebut . 

Salah seorang warga yang kami temui di Desa Durin Simbelang Kecamatan Pancur Batu – Deli Serdang  mengatakan bahwa lokasi tersebut memang agak jauh dari Jalan raya. “ perlu waktu 5 menit kedalam , nanti pas mau masuk kedalam ditanyai oleh yang jaga portal , ditanya mau kemana .

“Kami sih sebenarnya resah bang , karena banyak pemain judi yang datang dari luar daerah ke lokasi ini , bahkan kabar terakhir orang dari Tanah Karo , Sidikalang dan pakanbaru pun datang ke arena itu untuk bermain judi dadu putar , banyak jenis perjudian di dalam , kami sebagai warga hanya bisa pasrah saja desa kami ini dijadikan lokasi judi , habis kami tidak berani melawan mereka , karena saya dapat kabar bahwa pengelola judi itu juga dekat dengan aparat dan petingginya .

Sudah sering saya dengar dimasukan wartawan di media online , namun mereka hanya tutup siang saja bang ,malam mereka ramai , kalau kami sih warga setempat jangan di bawa bawa nama kami ya, karena kami takut kenapa kenapa , kalau bisa sih langsung dari Mabes Polri yang gerebek lokasi judi itu , karena saya ragu dengan aparat setempat yang tidak pernah mau menggerebek lokasi itu saat ada orang main judi . 

Bukan hanya di Durin Simbelang ini yang ada judi , di Desa Tuntungan Jalan Pertanen pun ada saya dengar permainan dadu putar coba kesana lihat kalau malam ramai juga ,”pungkas seorang pria yang bermohon tidak dimuat namanya dengan alasan kemanan dirinya dan keluarganya . 

Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma,SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Kanit Reskrim sudah melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. "Namun setiba di lokasi, personil tidak mendapati kegiatan perjudian dan lokasi tersebut akan terus kami pantau," ujar Kapolsek Pancurbatu.(RED)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini