'Nekat' Jadi Kurir Sabu, Buruh Bongkar Muat Dihukum 5 Tahun

Sebarkan:

'


Hakim ketua Abdul Kadir (kanan) saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa yang mengikuti persidangan secara video call (vc) di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | 'Nekat' menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu, terdakwa Muhammad Maulana Lubis (21), dikenal sebagai buruh bongkar muat, Selasa (18/5/2021) di Cakra 4 PN Medan dihukum 5 tahun penjara.


Selain itu majelis hakim diketuai Abdul Kadir juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 3 bulan penjara. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Ucok Yoantha.


Warga Jalan M Nawi Harahap Gang Mukmin, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas itu diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.


Dengan demikian vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab sebelumnya terdakwa dituntut agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.


Sementara dalam dakwaan disebutkan, Minggu (13/9/2020) sekira pukul 17.00 WIB tim Polsek Patumbak melakukan pengembangan atas laporan masyarakat.


Petugas kemudian mendatangi rumah terdakwa dan berhasil mengamankan 2 plastik klip tembus pandang berisi kristal putih seberat 0,16 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium, positif mengandung methamphetamine populer disebut sabu.


Saat diinterogasi, sabu yang akan dijual tersebut diperoleh dari seseorang bernama Agustori (masuk DPO Polsek Patumbak) seharga Rp100 ribu. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini