JPU KPK 'Perhadapkan' 2 Politisi PPP Terdakwa Penerimaan Uang Suap di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:



Dua politisi PPP (pertama dan ketiga dari kanan) 'diperhadapkan' JPU pada KPK terkait perkara penerimaan uang suap. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam persidangan secara video conference, Kamis petang (6/5/2021) akhirnya 'diperhadapkan' tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Baik Puji Suhartono maupun Irgan Chairul Mahfiz, selaku mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 memang sama-sama terdakwa penerimaan uang suap.


Yakni untuk memuluskan usulan Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) terhadap pembangunan lanjutan rumah sakit baru -RSUD Aek Kanopan- ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-Perubahan (P) TA 2018.

 

Namun kali ini Mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono sebagai saksi atas terdakwa Irgan Chairul Mahfiz.


Saksi mengakui ada menerima uang sebanyak Rp200 juta dari salah seorang staf di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Yaya Purnomo (telah divonis 6,5 penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta).


Menjawab pertanyaan Budhi S selaku ketua tim JPU pada KPK, Puji Suhartono menimpali, dia kemudian memberikan Rp100 juta kepada terdakwa.


Uang Rp200 juta tersebut diketahuinya dari Agusman Sinaga, salah seorang staf Bupati nonaktif Labura Kharuddin Syah Sitorus alias H Biyung (juga sama-sama telah divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan).


Ketika dikonfrontir tentang keterangannya di BAP, Puji Suhartono kemudian mengatakan bahwa uang  yang diterimanya itu sebagai jasa karena telah mengkomunikasikan antara Yaya Purnomo dengan Irgan Chairul Mahfiz.


Sebab sebelumnya Yaya Purnomo pernah meminta tolong kepadanya agar usulan dana Bidang Kesehatan (pembangunan RSUD Aek Kanopan yang baru Rp30 miliar) sempat bermasalah di Desk (pembahasan tim) pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bisa ditampung dalam DAK.APBN-P TA 2018.


Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim ketua Husni Thamrin melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang. Nantinya Irgan Chairul Mahfiz sebagai saksi untuk terdakwa Puji Hartono.


Agusman dan Yaya


Sementara pada persidangan lalu, Rp400 Juta Robin Harahap, salah seorang tenaga honorer di Kantor Bupati Labura mengaku pernah disuruh Agusman Sinaga, April 2018 lalu untuk mentransfer uang sebesar Rp400 juta ke rekening atas nama Eka Hendrawan.


Kemudian kesaksian Eka Hendrawan, salah seorang pengusaha toko emas di bilangan Pasar Senen Kota Jakarta Pusat mengatakan, dirinya ada dihubungi Yaya Purnomo bahwa ada masuk dana ke rekeningnya di Bank Mandiri.


Sebagian uang yang masuk ke rekening saksi tersebut diperuntukkan membeli emas Yaya Purnomo dan Rp100 juta di antaranya disuruh Yaya Purnomo agar ditransfer ke rekening terdakwa Puji Suhartono.


Baik Puji Suhartono maupun Irgan Chairil Mahfiz dijerat pidana Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini