Wanita Pengedar Sabu Ini Ditangkap di Rumahnya

Sebarkan:

DITANGKAP: Tersangka (tengah) diapit Kanit III, Iptu Irwanta Sembiring SH MH  dan penyidik


MEDAN | Sat Resnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang wanita pengedar sabu berinisial RS (26), warga Jalan Pertempuran Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara pada Kamis (15/4/2021) sekira pukul 17. 00 wib.

Dari tangan tersangka disita barang bukti dua klip plastik berisikan sabu 0,21 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan didampingi Kanit III, Iptu Irwanta Sembiring SH MH  kepada wartawan Sabtu (17/4/2021) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa seorang wanita di daerah tempat tinggal mereka  mengedarkan narkoba.

Informasi tersebut langsung direspon dengan menurunkan anggota ke lokasi. Petugas berpura- pura memesan barang haram tersebut dari tersangka. Tak  curiga, ibu dua anak tersebut menyerahkan sabu ke petugas. 

Saat itu tersangka ditangkap bersama barang bukti. 

"Tersangka dan barang bukti sudah di komando. Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs 112 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Kompol Oloan Siahaan. 

Sementara RN saat ditanyai wartawan mengatakan, ia menjual sabu milik bandar berinisial W di daerah Pasar 4 Marelan. 

"Masih dua bulan aku jualan sabu bang. Uangnya untuk kebutuhan rumah tangga," jelasnya. 

Tambahnya, saat ditangkap ia baru mengambil sabu dari W. 

"Satu paket kujual Rp 500 ribu dan saya mendapat Rp 200 ribu," tambahnya. (ka) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini