Sempat Buang Barang Bukti, Warga Teluk Meku Diringkus Polisi

Sebarkan:

 



LANGKAT | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan kembali berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (29/04/2021).

Tersangka berinisial ES (36) warga jalan Hasan perak dusun III, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, diringkus saat berjalan hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, demikian disampaikan Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP PS Simbolon SH, Jumat (30/04/2021).

Tersangka ditangkap persisnya dijalan Hasan perak, desa teluk meku, sekira pukul 21.30 wib, saat itu tersangka sedang berjalan mundur mandir menunggu kedatangan pembeli barang haram dagangan nya.

Informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, kata AKP PS Simbolon, bahwa jalan Hasan perak tersebut kerap dilakukan sebagai tempat transaksi jual beli sabu.

Penangkapan tersangka yang dipimpin Katim, Aipda B Malau tersebut tidak ada mendapat perlawanan dari tersangka, "tersangka tidak ada melakukan perlawanan terhadap petugas", ucap Kapolsek.

Saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka, melihat petugas datang mendekati diri tersangka, tersangka sempat membuang barang dagangan nya (sabu) kerumpunan bunga disekitar tersangka berdiri.

Hasil kejahatan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang terdapat didalam bungkusan rokok makmum terbuat dari besi, dengan berat 5.7 gram.

Selanjutnya tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Berandan guna proses hukum lebih lanjut, terang AKP PS Simbolon SH.(mp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini